Pemerintah Menjamin Penyiaran TV Digital Tanpa Pungutan Iuran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mengawal target migrasi dari penyiaran televisi teknologi analog menjadi teknologi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat 2 November 2022. Pemerintah menjamin masyarakat tidak perlu membayar iuran televisi karena sifat penyiaran digital adalah free to air.
Namun masyarakat pemilik perangkat TV yang masih mengusung teknologi analog mesti memiliki decoder atau set top box (STB) dengan harga mulai Rp 150.000. Fungsi STB untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog. STB tak diperlukan jika teknologi digital sudah tersemat di dakam perangkat TV.
