KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mengawal target migrasi dari penyiaran televisi teknologi analog menjadi teknologi digital atau analog switch off (ASO) paling lambat 2 November 2022. Pemerintah menjamin masyarakat tidak perlu membayar iuran televisi karena sifat penyiaran digital adalah free to air.
Namun masyarakat pemilik perangkat TV yang masih mengusung teknologi analog mesti memiliki decoder atau set top box (STB) dengan harga mulai Rp 150.000. Fungsi STB untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog. STB tak diperlukan jika teknologi digital sudah tersemat di dakam perangkat TV.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.