Pemerintah Meraup Penerimaan Pajak Digital Rp 25,88 Triliun hingga Semester I-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengeduk potensi pajak digital. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah menghimpun penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun, per 30 Juni 2024.
Angka ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) senilai Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.
