KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengasuransikan barang milik negara (BMN) mulai tahun depan untuk mengantisipasi efek kerugian akibat bencana alam. Anggarannya pun telah disiapkan dan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, anggaran premi asuransi BMN masuk ke dalam anggaran masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L). Bentuknya berupa anggaran operasional K/L.
