KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengasuransikan barang milik negara (BMN) mulai tahun depan untuk mengantisipasi efek kerugian akibat bencana alam. Anggarannya pun telah disiapkan dan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, anggaran premi asuransi BMN masuk ke dalam anggaran masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L). Bentuknya berupa anggaran operasional K/L.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.