Pemerintah Mulai Bersiap Eksekusi Hotel Sultan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi pengosongan hotel Sultan terus bergulir.
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang didalamnya termasuk Hotel Sultan yang diterbitkan 30 April 2026.
Baca Juga: Pemerintah Bersiap Ambil Alih Hotel Sultan
