Berita Ekonomi

Pemerintah Mulai Incar Aset Pelaku Pidana Korupsi

Jumat, 10 Desember 2021 | 07:00 WIB
Pemerintah Mulai Incar Aset Pelaku Pidana Korupsi

Reporter: Abdul Basith Bardan, Achmad Jatnika | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengoptimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari kasus hukum dan pidana korupsi. Salah satu caranya adalah dengan membuat aturan yakni Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mendorong  instansi terkait untuk bisa segera menyelesaikan Undang Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana paling tidak tahun depan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru