KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengoptimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari kasus hukum dan pidana korupsi. Salah satu caranya adalah dengan membuat aturan yakni Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mendorong instansi terkait untuk bisa segera menyelesaikan Undang Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana paling tidak tahun depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan