Reporter: Abdul Basith Bardan, Achmad Jatnika | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengoptimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari kasus hukum dan pidana korupsi. Salah satu caranya adalah dengan membuat aturan yakni Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mendorong instansi terkait untuk bisa segera menyelesaikan Undang Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana paling tidak tahun depan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG