Pemerintah Optimistis Perluasan Insentif Pajak Jitu untuk Memancing Minat Investor
KONTAN.CO.ID - Rencana perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atawa tax holiday bakal direalisasikan dalam waktu dekat. Kebijakan ini diklaim lebih banyak menarik minat investasi.
Rencana perluasan insentif tax holiday, tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah akan memperluas sektor usaha ke industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.