KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tata niaga impor produk elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024. Beleid ini diyakini akan memacu pengembangan industri elektronik dalam negeri.
"Regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian bagi pelaku industri elektronik lokal," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Priyadi Arie Nugroho, Selasa (9/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.