ILUSTRASI. Konsumen mengamati produk elektronik di ritel modern, Pondok Indah, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mencatat peningkatan kinerja industri elektronik yang melesat 15% pada Maret lalu dibandingkan dengan Februari 2024, ditopang permintaan sepanjang Ramadan hingga jelang Idulfitri. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Dimas Andi, Leni Wandira | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tata niaga impor produk elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024. Beleid ini diyakini akan memacu pengembangan industri elektronik dalam negeri.
"Regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian bagi pelaku industri elektronik lokal," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Priyadi Arie Nugroho, Selasa (9/4).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.