Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tata niaga impor produk elektronik melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2024. Beleid ini diyakini akan memacu pengembangan industri elektronik dalam negeri.
"Regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian bagi pelaku industri elektronik lokal," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Priyadi Arie Nugroho, Selasa (9/4).
