Pemerintah Ringankan PPnBM dan PPh Untuk Properti Mewah
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal bagi sektor properti dengan cara mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, batas harga properti mewah yang terkena PPnBM dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Upaya itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/ 2017.
