Berita Bisnis

Pemerintah Ringankan PPnBM dan PPh Untuk Properti Mewah

Kamis, 22 November 2018 | 11:08 WIB
Pemerintah Ringankan PPnBM dan PPh Untuk Properti Mewah

ILUSTRASI. Proyek pembangunan apartemen mewah di Jakarta

Reporter: Benedicta Prima, Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah menyiapkan insentif fiskal bagi sektor properti dengan cara mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, batas harga properti mewah yang terkena PPnBM dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Upaya itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/ 2017.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru