KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal bagi sektor properti dengan cara mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, batas harga properti mewah yang terkena PPnBM dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Upaya itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/ 2017.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.