Pemerintah Sebut 71 Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Suplai Batubara ke PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga akhir Juli 2022 sebanyak 71 perusahaan belum memenuhi kewajiban memasok batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN.
Kementerian ESDM telah memberikan surat penugasan pasokan batubara kepada pemegang IUP dan IUPK serta PKP2B untuk PLN pada Juli 2022. Telah terbit surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton.
