Pemerintah Sebut 71 Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Suplai Batubara ke PLN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga akhir Juli 2022 sebanyak 71 perusahaan belum memenuhi kewajiban memasok batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN.
Kementerian ESDM telah memberikan surat penugasan pasokan batubara kepada pemegang IUP dan IUPK serta PKP2B untuk PLN pada Juli 2022. Telah terbit surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan