KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengguyur subsidi pembelian kendaraan listrik demi menggairahkan pasar kendaraan listrik. Tapi batasan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat pemberian subsidi ini bisa mengganjal pengembangan pasar kendaraan listrik.
Berdasarkan usulan awal, besaran subsidi pembelian mobil listrik berbasis baterai senilai Rp 80 juta, dan mobil hibrida senilai Rp 40 juta. Sementara subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 8 juta dan motor listrik hasil konversi sebanyak Rp 5 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.