ILUSTRASI. Anak-anak berada di dalam mobil listrik yang ditawarkan pada sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022). (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Dendi Siswanto, Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengguyur subsidi pembelian kendaraan listrik demi menggairahkan pasar kendaraan listrik. Tapi batasan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat pemberian subsidi ini bisa mengganjal pengembangan pasar kendaraan listrik.
Berdasarkan usulan awal, besaran subsidi pembelian mobil listrik berbasis baterai senilai Rp 80 juta, dan mobil hibrida senilai Rp 40 juta. Sementara subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 8 juta dan motor listrik hasil konversi sebanyak Rp 5 juta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.