KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah menyediakan sekitar 1,3 juta hektare (ha) lahan untuk dibagikan ke masyarakat.
Lahan yang akan dibagikan berasal dari kawasan hutan berdasarkan Maklumat Persetujuan Pemberian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan per 5 Agustus 2019.
Lahan tersebut tersebar di 20 provinsi, dan dialokasikan melalui persetujuan pencadangan pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak produktif sebanyak 938.879 ha, dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 ha.
TORA yang berasal dari HPK tidak produktif bisa digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan lainnya.
Pengembangan ini berdasarkan usulan gubernur, bupati, dan walikota.
"Permohonan dilengkapi dengan data dan informasi yang lengkap serta rencana kerja penggunaan area hutan," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (5/8)
Selanjutnya, pengalokasian lahan melalui persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 330.357 ha di 130 kabupaten/kota.
Pola penyelesaiannya meliputi perubahan batas seluas 204.662 ha, perhutanan sosial seluas 125.680 ha, lalu pemukiman kembali (Resettlement) seluas 15 ha.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dari sejumlah permohonan Pemda, sebagian lahan masih memiliki kondisi hutan yang bagus atau di kawasan konservasi.
"Yang tidak memungkinkan untuk dilepaskan, diklasifikasikan perhutanan sosial," katanya.