Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah masih optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 bisa ditekan hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk itu pemerintah bakal menggenjot penerimaan negara lewat berbagai reformasi perpajakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara akibat dampak pendemi virus korona, pemerintah berhak memperlebar defisit negara di atas 3% dari PDB pada 2020-2022. Kemudian, defisit harus kembali lagi di bawah 3% terhadap PDB di tahun 2023.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG