KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun sejumlah relaksasi pajak bagi pengusaha dalam rangka mendukung kemudahan berusaha.
Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Calon beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.