KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengkaji pemberian insentif pajak tambahan, mengikuti tren yang terjadi di berbagai negara. Ditjen Pajak menilai, insentif tambahan perlu karena berbagai kebijakan insentif yang sudah diberikan, seperti tax holiday, tax allowance, dan penurunan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum cukup.
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, arah kebijakan pemberian insentif sifatnya mengurangi beban pajak. "Dan tren dunia, pajak atas penghasilan cenderung turun. Kami harapkan pertumbuhan penerimaan dari perluasan basis pajak," ujar Robert, Selasa (23/10).
