KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengkaji pemberian insentif pajak tambahan, mengikuti tren yang terjadi di berbagai negara. Ditjen Pajak menilai, insentif tambahan perlu karena berbagai kebijakan insentif yang sudah diberikan, seperti tax holiday, tax allowance, dan penurunan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum cukup.
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, arah kebijakan pemberian insentif sifatnya mengurangi beban pajak. "Dan tren dunia, pajak atas penghasilan cenderung turun. Kami harapkan pertumbuhan penerimaan dari perluasan basis pajak," ujar Robert, Selasa (23/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.