Pemerintah Siapkan Insentif Panas Bumi

Kamis, 04 Juli 2024 | 05:10 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Panas Bumi
[ILUSTRASI. PLTP PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) unit Kamojang.]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan panas bumi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, saat ini pemerintah masih membahas jenis-jenis insentif baru yang akan diberikan ke sektor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Per September 2026, Laba Bersih TOTL Melonjak 51,9%
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:11 WIB

Per September 2026, Laba Bersih TOTL Melonjak 51,9%

Segmen jasa konstruksi menyumbang Rp 3,49 triliun dari total pendapatan PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) di sembilan bulan 2026.

Amankan Kontrak Jumbo, Prospek Kinerja dan Saham MBSS Kian Menarik Dicermati
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Amankan Kontrak Jumbo, Prospek Kinerja dan Saham MBSS Kian Menarik Dicermati

Dengan perolehan kontrak jangka panjang, MBSS memiliki bantalan yang lebih baik untuk menghadapi ketidakpastian.

Laba ERAL Naik 55% hingga September 2026, Segmen Otomotif Makin Dominan
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Laba ERAL Naik 55% hingga September 2026, Segmen Otomotif Makin Dominan

Peluncuran produk baru dan ekspansi jaringan ritel menjadi katalis yang dapat menopang kinerja ERAL di kuartal IV-2026.

Peluang Window Dressing Saat Pasar Masih Tertekan
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Peluang Window Dressing Saat Pasar Masih Tertekan

Dana asing yang kabur dari BEI sejak awal 2026 tembus Rp 97,37 triliun. Toh, kondisi itu tak membuat peluang window dressing tertutup. ​

Menakar Potensi Dampak Outflow Asing di Saham MSCI dan Non MSCI Terhadap IHSG
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Menakar Potensi Dampak Outflow Asing di Saham MSCI dan Non MSCI Terhadap IHSG

Intervensi Danantara belum tentu memiliki kekuatan yang cukup untuk sepenuhnya menetralisir gelombang capital outflow yang jumbo dan kontinyu.

Bursa Masih Dalam Tren Penurunan Kuat, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Bursa Masih Dalam Tren Penurunan Kuat, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Faktor lain yang mempengaruhi IHSG adalah rupiah yang masih terdepresiasi terhadap dolar AS dan penantian pasar terhadap pertemuan FOMC.

Tiga Faktor Diyakini Menjadi Pemicu Aliran Masuk Dana Asing ke Saham GGRM
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:26 WIB

Tiga Faktor Diyakini Menjadi Pemicu Aliran Masuk Dana Asing ke Saham GGRM

Para analis mengkalkulasi harga wajar saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) masih di atas harga pasar saat ini.

BMKS Meluncur Januari 2027, Ini Potensi Penerimaan Negara dan Emiten yang Untung
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:10 WIB

BMKS Meluncur Januari 2027, Ini Potensi Penerimaan Negara dan Emiten yang Untung

Emiten produsen nikel dan produk olahannya berpotensi memperoleh manfaat dari terbentuknya acuan harga bahan baku yang lebih transparan.

Kinerja Sembilan Bulan Solid, Saham MAPI Masih Cukup Menarik
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:07 WIB

Kinerja Sembilan Bulan Solid, Saham MAPI Masih Cukup Menarik

Salah satu strategi MAPI bertumbuh adalah dengan mempercepat ekspansi gerai yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan MAPI.

Batasan Tindak Pidana di UU Tipikor
| Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:50 WIB

Batasan Tindak Pidana di UU Tipikor

Menteri Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pembahasan tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian negara.

INDEKS BERITA

Terpopuler