BMKS Meluncur Januari 2027, Ini Potensi Penerimaan Negara dan Emiten yang Untung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) akan diluncurkan pada 4 Januari 2027.
Dalam keterangannya, Kepala Departemen Pengaturan dan perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Inka Yusgiantoro memberikan penjelasan pembentukan BMKS mendesak karena selama puluhan tahun harga berbagai mineral dan komoditas strategis Indonesia masih berkiblat pada bursa luar negeri, seperti London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Market (SGX).
Inka menyampaikan BMKS diharapkan dapat membentuk harga acuan Indonesia, meningkatkan transparansi dan integritas yang mengurangi potensi kerugian negara akibat transfer pricing dan under invoicing, serta memperkuat hilirisasi dan daya saing nasional.
Senior Investment Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta berpendapat, pembentukan BMKS turut menjadi langkah strategis untuk merebut kembali kedaulatan penentuan harga (price maker) komoditas nasional. "Dengan adanya BMKS, tata niaga komoditas domestik akan menjadi lebih transparan, efisien, dan likuid," ujar Nafan kepada KONTAN, Selasa (27/10).
Baca Juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dari sisi fiskal, pembentukan bursa ini berpotensi besar meningkatkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah per tahun melalui optimalisasi Pajak Penghasilan (PPh), PPN, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) royalti ekspor, sebab praktik pendataan nilai ekspor yang kurang akurat (under-invoicing) dan penentuan harga transfer (transfer pricing) dapat ditekan secara signifikan.
Nafan juga menjelaskan, mekanisme perdagangan yang lebih transparan dapat membantu menekan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Selain itu, BMKS juga berpotensi mengurangi celah dalam penentuan harga transfer atau transfer pricing yang dapat memengaruhi besaran kewajiban pajak perusahaan.
Walaupun begitu, Nafan melihat potensi tambahan penerimaan negara dari adanya BMKS tersebut tetap bergantung pada desain perdagangan, cakupan komoditas, serta efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.
Senada, Analis BRI Danareksa Sekuritas Abida Massi Armand juga memandang kehadiran BMKS sebagai langkah positif untuk membangun harga acuan komoditas yang lebih transparan, terutama untuk produk yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemasok utama dunia.
Di sudut yang sama, dia pun juga berpendapat bahwa besaran tambahan penerimaan negara dari operasional BMKS belum dapat dihitung secara pasti.
"Realisasinya akan bergantung pada volume transaksi yang berlangsung di bursa dan mekanisme perdagangan yang diterapkan," ujar Abida kepada KONTAN.
