Batasan Tindak Pidana di UU Tipikor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas batasan tindak pidana korupsi dan definisi kerugian keuangan negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pembahasan tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian negara. Hanya saja, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki cakupan luas, sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran.
Baca Juga: Mekanisme Perampasan dan Pengelolaan Aset Disorot
