Berita *Regulasi

Pemerintah Siapkan Perpres Operasional Bank Tanah

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres Operasional Bank Tanah

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan peraturan presiden (perpres) yang mengatur operasional Badan Bank Tanah. Beleid ini salah satu aturan teknis Badan Bank Tanah yang pemerintah bentuk pada Februari lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2021. Pembentukan lembaga ini adalah mandat UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja.

"Rancangan perpresnya masih ditunggu, mungkin tahun ini harus sudah selesai karena sudah diminta Presiden, (Badan Bank Tanah) segera jalan dan harus segera beroperasi," ujar Hadi Arnowo, Widyaiswara Ahli Madya Pusat Pengembangan SDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (27/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru