Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan peraturan presiden (perpres) yang mengatur operasional Badan Bank Tanah. Beleid ini salah satu aturan teknis Badan Bank Tanah yang pemerintah bentuk pada Februari lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2021. Pembentukan lembaga ini adalah mandat UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja.
"Rancangan perpresnya masih ditunggu, mungkin tahun ini harus sudah selesai karena sudah diminta Presiden, (Badan Bank Tanah) segera jalan dan harus segera beroperasi," ujar Hadi Arnowo, Widyaiswara Ahli Madya Pusat Pengembangan SDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (27/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.