Pemerintah Siapkan Sekitar Rp 155 Triliun untuk Anggaran Insentif Pajak di 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berniat meningkatkan insentif pajak bagi dunia usaha di tahun depan. Agar penyaluran insentif bisa berjalan, pemerintah pun berniat meingkatkan pos belanja pajak alias tax expenditure dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Peningkatan tax expenditure diharapkan memacu dunia usaha sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut estimasi nilai tax expenditure tahun depan sekitar Rp 155 triliun. Angka tersebut masih bisa berubah karena saat ini, belum ada hitungan pasti dari pemerintah.
Sri Mulyani menyebutkan keputusan tersebut sensitif secara politik maupun sosial. "Kami juga bisa memilih uang Rp 150 triliun tersebut mau dibelanjakan kemana untuk fasilitas perpajakan supaya dampaknya paling besar namun ini sensitif secara politik dan sosial," tandas Sri Mulyani di hadapan anggota Komisi XI DPR RI, Senin (17/6).
Sri Mulyani menambahkan, dalam pendistribusian nanti pihaknya akan tetap memperhatikan risiko politik hingga ke tujuan dan dampak pada perekonomian. "Namun Presiden sudah mengharapkan kita semua menformulasikan ekonomi baik secara keseluruhan," jelas Sri Mulyani.
Dalam wawancara dengan KONTAN pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perlu jatah insentif yang konkret untuk dapat menarik investasi lebih masif. Misalnya, berapa besaran insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance yang dapat dikucurkan sehingga target pemberian insentif bisa jelas dan terlihat besarannya.
"Bukan hanya orang datang, minta insentif terus dikasih. Tapi setahun dijatah berapa triliun untuk insentif. Nanti BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bisa mengatur targetnya. Sehingga target insentif bisa jelas dan kelihatan angkanya," papar Presiden Joko Widodo.
Hitung efektivitas
Insentif pajak sudah diberikan pemerintah sejak dulu. Namun, perhitungan pasti anggaran insentif tersebut baru dimulai dalam beberapa tahun terakhir. Dalam Nota Keuangan APBN 2019, estimasi belanja pajak pada dua tahun tersebut secara berturut-turut sebesar Rp 143,6 triliun dan Rp 154,7 triliun.
Berdasarkan jenis pajak, pada tahun 2016, insentif di pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 114,2 triliun, pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 20,52 triliun serta Bea dan Cukai sebesar Rp 8,84 triliun.
Sedangkan pada tahun 2017 belanja untuk PPN dan PPnBM adalah Rp 125,33 triliun, PPh Rp 20,18 triliun serta Bea dan Cukai sebesar Rp 59,49 triliun.
Sedangkan belanja perpajakan terbesar menurut sektor pada tahun 2017 adalah sektor jasa keuangan yang sebesar Rp 17,63 triliun, disusul oleh sektor pertanian dan perikanan Rp 14,25 triliun dan jasa transportasi Rp 12,85 triliun. Sedangkan untuk sektor manufaktur belanja pajak pada tahun 2017 Rp 12,35 triliun.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo menyarankan pengalokasiannya dapat dilakukan dengan baik sehingga memberi hasil yang optimal. "Yang penting optimal bagi perekonomian negara," jelas Andreas.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation (Cita) Yustinus Prastowo sepakat bahwa realokasi tax expenditure harus sesuai dengan orientasi bisnis dan ekonomi pemerintah yaitu sektor industri yang alokasinya paling besar. "Yang perlu diperkuat realokasi ke sektor produktif ke sektor manufaktur lalu mungkin industri hulu," jelas Yustinus.
Yustinus juga menyarankan pemerintah perlu secara bertahap membuat skema insentif yang lebih tepat guna. Dia mencontohkan industri tekstil yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja tapi merupakan industri yang paling sulit mendapatkan insentif sehingga tidak kompetitif.
Pemerintah juga harus mulai menghitung efektivitas tax expenditure terhadap perekonomian. "Kita belum sampai kesitu, dihitung harusnya kan efektifitas insentif kalau sudah beri insentif Rp 1 triliun ke (perusahaan) A berapa multiplier effect-nya berapa besar dampak ke perekonomian. Nah nanti perlahan harus ke situ," katanya.