Pemerintah Telisik Kembali Aturan yang Menghambat Minat Berusaha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mengerek peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) dari posisi sekarang, di 73 menjadi 40. Tujuannya agar Indonesia bisa menarik pemodal masuk lebih banyak lagi.
Untuk bisa merealisasikan target tersebut, pemerintah mulai intensif menggelar rapat antarkementerian. Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis kemarin (21/1), menggelar rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyisir lagi aturan-aturan yang dianggap masih menjadi ganjalan untuk kehadiran investasi di berbagai daerah.
Dari rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menjelaskan, semua pihak yang terlibat bakal melakukan peran dan tugas masing-masing untuk bisa merealisasikan upaya tersebut. Untuk bisa memuluskan aksi tersebut, pemerintah bakal mengubah sejumlah aturan. "Ada beberapa, seperti harus mengubah undang-undang serta kebijakan," ujar Yasonna, Kamis (21/2).
Sayang, Yasonna tidak memerinci aturan yang akan diubah. Tapi ia memberi contoh aturannya seperti pengalihan hak kepemilikan sebuah benda atau fidusia, undang-undang kepailitan, dan lainnya. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, untuk mengubah undang-undang butuh waktu. Yang bisa dilakukan mengupas prosedur mulai berusaha, seperti pengurusan nama perusahaan dan notaris.