KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap meminta revisi Undang-Undang (UU) Antideforestasi alias European union on Deforestation-free Regulation (EUDR). Penegasan ini keluar pasca Komisi Eropa mengumumkan rencana penundaan implementasi beleid tersebut selama satu tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah RI sejak tahun lalu meminta agar implementing regulation EUDR dibahas bersama antara Uni Eropa, Indonesia, dan Malaysia. Hasilnya, ketiga pihak sepakat membentuk joint task force (JTF).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.