Pemerintah Tunggu Hasil Verifikasi Pencemaran Teluk Montara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya membawa kembali kasus tumpahan minyak di Teluk Montara di Nusa Tenggara Timur, oleh Petroleum Authority of Thailand (PTT) EP ke meja hijau. Gugatan ini sempat dicabut pada Februari 2018.
KLHK tengah melakukan konsolidasi dengan para ahli untuk mengukur efek tumpahan minyak di Teluk Montara. Hal ini dilakukan dengan mengombinasikan hasil verifikasi di lapangan, terutama soal efek langsung dari pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak tersebut. "Masih konsolidasi untuk membulatkan hasil verifikasi lapangan," kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kepada KONTAN, Senin (28/1).
Jasmin enggan memerinci kapan hasil verifikasi itu akan dimumukan. Catatan saja, pada Mei 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sempat menggugat tiga perusahaan yang telah mencemari Teluk Montana efek tumpahan minyak di Blok Montara, tahun 2009. Yakni Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP), dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL). Pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indonesia menuntut ganti rugi material senilai Rp 23,01 triliun.