KONTAN.CO.ID - Kendati telah mengumumkan pelonggaran daftar negatif investasi (DNI), pemerintah tak segera merilis revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 44/2016. Alasannya, pemerintah masih menanti masukan dari kalangan pebisnis tentang aturan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih akan melakukan sosialisasi lantaran masih ada pengusaha yang meminta penjelasan dari pemerintah. Bahkan, ia berencana menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia besok untuk mensosialisasikan kebijakan ini
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.