Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Jumat, 15 Februari 2019 | 12:35 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha
[]
Reporter: Abdul Basith, Resya Nugraha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih panjang. Pemerintah kini mengusulkan perubahan pada dua pasal, yang sebelumnya sudah selesai dibahas dengan DPR.

Pemerintah mengajukan revisi atas pasal mengenai kewajiban pembayaran jaminan oleh perusahaan yang dinyatakan bersalah, sebelum ajukan keberatan atau banding, yakni sebesar 10% dari nilai denda yang telah diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Pemerintah tidak sepakat dengan aturan pasal mengenai pembayaran 10% dari denda sebelum mengajukan keberatan," ujar Lasminingsih, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) saat dihubungi KONTAN, Kamis (14/2).

Pendapat pemerintah ini seiring dengan penolakan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kedua, pemerintah belum menyepakati mengenai definisi KPPU dalam aturan yang baru ini. Draf pembahasan terakhir beleid ini menyebutkan bahwa KPPU sebagai lembaga negara.

Pemerintah menilai hal ini akan berimplikasi pada anggota KPPU yang akan menjadi pejabat negara. "Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak sependapat dengan definisi ini sehingga diusulkan untuk diubah," terang Lasminingsih.

Lasminingsih mengatakan, pemerintah akan mengajukan usulan revisi dua pasal itu saat pembahasan RUU ini dengan Komisi VI DPR pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, DPR akan bersikukuh mempertahankan poin soal jaminan denda 10% tersebut. Menurut Azam, pelaku usaha harus membayar uang jaminan tersebut sebagai kepastian.

KPPU tetap wajib mengembalikan uang tersebut apabila memang pengadilan memutuskan tidak bersalah. "Jadi, jangan khawatir uang jaminan tersebut hilang," ujarnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MaPPU) Syarif Hidayatullah menilai dua pasal ini memang alot untuk dibahas DPR dan pemerintah.
Terkait dengan denda, Syarif bilang pasal ini sebaiknya dipertahankan. "10% ini terbilang kecil," ujarnya.

Sementara itu, terkait soal status lembaga negara yang termuat dalam calon beleid ini harus dipertahankan agar memberikan kejelasan bagi KPPU. "Semangat aturan ini memperkuat KPPU," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham
| Selasa, 03 Juni 2025 | 16:59 WIB

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham

Bisnis ITSEC tersebar di lima negara Asia Pasifik, yaitu Indonesia, Singapura, Australia, Uni Emirat Arab, Mauritius.

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?
| Selasa, 03 Juni 2025 | 11:38 WIB

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?

Platform over the top Vidio dikabarkan telah memiliki valuasi lebih dari US$ 1 miliar setelah mendapat pendanaan terbaru dari Grup Sinar Mas.

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:43 WIB

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (3 Juni 2025) Rp 1.940.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,63% jika menjual hari ini.

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:14 WIB

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik

Meski harga minyak tengah tertekan, PT Medco Energi International Tbk tetap menggeber eksplorasi blok migas. 

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:51 WIB

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati

Emiten properti dengan portofolio retail yang kuat menjadi opsi yang paling sehat di tengah risiko melemahnya prapenjualan.

Jumlah Pipeline IPO Menyusut
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:31 WIB

Jumlah Pipeline IPO Menyusut

Di daftar antrean, hanya ada 21 calon emiten yang berencana IPO dengan perkiraan dana sebesar Rp 3,99 triliun.

Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:29 WIB

Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU

Tekanan emiten telekomunikasi berasal dari penurunan pendapatan rata-rata per pengguna alias average revenue per user (ARPU).

Fundamental Masih Solid, Simak Prospek dan Rekomendasi Saham ELSA
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:26 WIB

Fundamental Masih Solid, Simak Prospek dan Rekomendasi Saham ELSA

Selain faktor fundamental, emiten jasa penunjang migas ini juga menawarkan dividen yang lebih menarik dibanding emiten energi lainnya.

Kemkeu Cairkan Gaji Ke-13 Rp 20,71 Triliun Bagi ASN
| Selasa, 03 Juni 2025 | 06:52 WIB

Kemkeu Cairkan Gaji Ke-13 Rp 20,71 Triliun Bagi ASN

Gaji ke-13 yang telah dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat nilainya mencapai Rp 10,27 triliun.

Waspada Ancaman Deflasi Berkepanjangan
| Selasa, 03 Juni 2025 | 06:47 WIB

Waspada Ancaman Deflasi Berkepanjangan

Indeks harga konsumen (IHK) periode Mei 2025 mencatatkan deflasi sebesar 0,37% secara bulanan atau month to month (mtm)

INDEKS BERITA

Terpopuler