Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Jumat, 15 Februari 2019 | 12:35 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha
[]
Reporter: Abdul Basith, Resya Nugraha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih panjang. Pemerintah kini mengusulkan perubahan pada dua pasal, yang sebelumnya sudah selesai dibahas dengan DPR.

Pemerintah mengajukan revisi atas pasal mengenai kewajiban pembayaran jaminan oleh perusahaan yang dinyatakan bersalah, sebelum ajukan keberatan atau banding, yakni sebesar 10% dari nilai denda yang telah diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Pemerintah tidak sepakat dengan aturan pasal mengenai pembayaran 10% dari denda sebelum mengajukan keberatan," ujar Lasminingsih, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) saat dihubungi KONTAN, Kamis (14/2).

Pendapat pemerintah ini seiring dengan penolakan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kedua, pemerintah belum menyepakati mengenai definisi KPPU dalam aturan yang baru ini. Draf pembahasan terakhir beleid ini menyebutkan bahwa KPPU sebagai lembaga negara.

Pemerintah menilai hal ini akan berimplikasi pada anggota KPPU yang akan menjadi pejabat negara. "Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak sependapat dengan definisi ini sehingga diusulkan untuk diubah," terang Lasminingsih.

Lasminingsih mengatakan, pemerintah akan mengajukan usulan revisi dua pasal itu saat pembahasan RUU ini dengan Komisi VI DPR pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, DPR akan bersikukuh mempertahankan poin soal jaminan denda 10% tersebut. Menurut Azam, pelaku usaha harus membayar uang jaminan tersebut sebagai kepastian.

KPPU tetap wajib mengembalikan uang tersebut apabila memang pengadilan memutuskan tidak bersalah. "Jadi, jangan khawatir uang jaminan tersebut hilang," ujarnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MaPPU) Syarif Hidayatullah menilai dua pasal ini memang alot untuk dibahas DPR dan pemerintah.
Terkait dengan denda, Syarif bilang pasal ini sebaiknya dipertahankan. "10% ini terbilang kecil," ujarnya.

Sementara itu, terkait soal status lembaga negara yang termuat dalam calon beleid ini harus dipertahankan agar memberikan kejelasan bagi KPPU. "Semangat aturan ini memperkuat KPPU," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan Ritel Masih Tumbuh tapi Melambat, Sinyal Ada Masalah di Ekonomi RI
| Jumat, 18 April 2025 | 13:00 WIB

Penjualan Ritel Masih Tumbuh tapi Melambat, Sinyal Ada Masalah di Ekonomi RI

Meski tak sebagus tahun lalu, emiten peritel diprediksi masih bisa menuai berkah dari momen Ramadan dan Idulfitri 2025.

Dimotori BYD dan Wuling, Pabrikan China Kian Unjuk Gigi di Pasar Mobil Indonesia
| Jumat, 18 April 2025 | 10:00 WIB

Dimotori BYD dan Wuling, Pabrikan China Kian Unjuk Gigi di Pasar Mobil Indonesia

Pabrikan China berhasil mendongkak penjualan di tengah menurunnya penjualan mobil di Indonesia pada kuartal I 2025.

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (18 April 2025)
| Jumat, 18 April 2025 | 09:32 WIB

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (18 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,88% jika menjual hari ini.

Erajaya (ERAA) Tengah Mempersiapkan Jalan Masuk Bagi Investor Baru di Erafone
| Jumat, 18 April 2025 | 09:00 WIB

Erajaya (ERAA) Tengah Mempersiapkan Jalan Masuk Bagi Investor Baru di Erafone

PT Erafone Artha Retailindo dan PT Teletama Artha Mandiri akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 April 2025.

Prospek Kinerja Masih Terjaga, MDKA Akan Perpanjang Umur Tambang Emas Tujuh Bukit
| Jumat, 18 April 2025 | 08:00 WIB

Prospek Kinerja Masih Terjaga, MDKA Akan Perpanjang Umur Tambang Emas Tujuh Bukit

Tahun ini PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) membidik target produksi emas sebanyak 100.000 ons hingga 110.000 ons.

Sariguna Primartirta (CLEO) Akan Membagikan Saham Bonus
| Jumat, 18 April 2025 | 07:38 WIB

Sariguna Primartirta (CLEO) Akan Membagikan Saham Bonus

Pembagian saham bonus baru kepada para pemegang saham perusahaan yang berasal dari tambahan modal disetor atau agio saham diusulkan Rp 240 miliar.

Telkom (TLKM) Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun
| Jumat, 18 April 2025 | 07:26 WIB

Telkom (TLKM) Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun

PT  Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan melakukan buyback saham maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai ketentuan.

Meski Pasar Saham Masih Lesu, Emiten Investasi Siap Menggenjot Portofolio
| Jumat, 18 April 2025 | 07:17 WIB

Meski Pasar Saham Masih Lesu, Emiten Investasi Siap Menggenjot Portofolio

Sejumlah emiten investasi berencana menggenjot portofolio mereka pada 2025. Alokasi belanja modal (capex) jumbo telah disiapkan emiten.

Mengusung Nama Baru, EXCL dan Smartfren Resmi Merger
| Jumat, 18 April 2025 | 07:11 WIB

Mengusung Nama Baru, EXCL dan Smartfren Resmi Merger

Status Smartfren Telecom dan Smart Telecom berakhir. EXCL jadi entitas bertahan dengan nama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. ​

Tarif Royalti Naik, Emiten Minerba Tercekik
| Jumat, 18 April 2025 | 07:03 WIB

Tarif Royalti Naik, Emiten Minerba Tercekik

Kenaikan tarif royalti mineral dan batubara diproyeksi akan membebani kinerja keuangan emiten di sepanjang tahun 2025.  

INDEKS BERITA

Terpopuler