Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Jumat, 15 Februari 2019 | 12:35 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha
[]
Reporter: Abdul Basith, Resya Nugraha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih panjang. Pemerintah kini mengusulkan perubahan pada dua pasal, yang sebelumnya sudah selesai dibahas dengan DPR.

Pemerintah mengajukan revisi atas pasal mengenai kewajiban pembayaran jaminan oleh perusahaan yang dinyatakan bersalah, sebelum ajukan keberatan atau banding, yakni sebesar 10% dari nilai denda yang telah diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Pemerintah tidak sepakat dengan aturan pasal mengenai pembayaran 10% dari denda sebelum mengajukan keberatan," ujar Lasminingsih, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) saat dihubungi KONTAN, Kamis (14/2).

Pendapat pemerintah ini seiring dengan penolakan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kedua, pemerintah belum menyepakati mengenai definisi KPPU dalam aturan yang baru ini. Draf pembahasan terakhir beleid ini menyebutkan bahwa KPPU sebagai lembaga negara.

Pemerintah menilai hal ini akan berimplikasi pada anggota KPPU yang akan menjadi pejabat negara. "Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak sependapat dengan definisi ini sehingga diusulkan untuk diubah," terang Lasminingsih.

Lasminingsih mengatakan, pemerintah akan mengajukan usulan revisi dua pasal itu saat pembahasan RUU ini dengan Komisi VI DPR pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, DPR akan bersikukuh mempertahankan poin soal jaminan denda 10% tersebut. Menurut Azam, pelaku usaha harus membayar uang jaminan tersebut sebagai kepastian.

KPPU tetap wajib mengembalikan uang tersebut apabila memang pengadilan memutuskan tidak bersalah. "Jadi, jangan khawatir uang jaminan tersebut hilang," ujarnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MaPPU) Syarif Hidayatullah menilai dua pasal ini memang alot untuk dibahas DPR dan pemerintah.
Terkait dengan denda, Syarif bilang pasal ini sebaiknya dipertahankan. "10% ini terbilang kecil," ujarnya.

Sementara itu, terkait soal status lembaga negara yang termuat dalam calon beleid ini harus dipertahankan agar memberikan kejelasan bagi KPPU. "Semangat aturan ini memperkuat KPPU," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Danantara Dikabarkan bakal Menerbitkan Patriot Bond Senilai Rp 50 Triliun
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:24 WIB

Danantara Dikabarkan bakal Menerbitkan Patriot Bond Senilai Rp 50 Triliun

Kabar mengenai Patriot Bond Danantara pertama kali terungkap lewat akun instagram pribadi Tantowi Yahya (@tantowiyahyaofficial) tanggal 23 Agustus

Membedah Katalis yang bisa Mendongkrak Kinerja Keuangan & Saham Vale Indonesia (INCO)
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:47 WIB

Membedah Katalis yang bisa Mendongkrak Kinerja Keuangan & Saham Vale Indonesia (INCO)

Penjualan nikel saprolit akan memberikan tambahan pendapatan potensial sekitar US$ 56 juta di paruh kedua 2025.

Memantau Geliat Industri Bank Kustodian di Tahun 2025
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:41 WIB

Memantau Geliat Industri Bank Kustodian di Tahun 2025

Industri bank kustodian di Indonesia dapat belajar dari negara yang lebih maju seperti India dan Vietnam. 

Saham TLKM Tetap di Atas 3.000 di Tengah Jual-Beli oleh JP Morgan & Credit Agricole
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:43 WIB

Saham TLKM Tetap di Atas 3.000 di Tengah Jual-Beli oleh JP Morgan & Credit Agricole

Berdasar rata-rata target harga berdasarkan konsensus analis, potensi kenaikan harga saham TLKM sudah terbatas.

Valuasi Harga Saham HEAL Kian Premium Sejak Masuknya Grup Djarum, Masih Layak Beli?
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Valuasi Harga Saham HEAL Kian Premium Sejak Masuknya Grup Djarum, Masih Layak Beli?

Masuknya Grup Djarum membuka peluang bagi RS Hermina (HEAL) untuk menggarap ratusan ribu karyawan yang berada di bawah konglomerasi tersebut.

Anggaran BA BUN Bengkak, Rawan Jadi Pos Gelap
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:54 WIB

Anggaran BA BUN Bengkak, Rawan Jadi Pos Gelap

Anggaran tahun depan dipatok Rp 525 triliun, naik signifikan 46,65% dibanding 2025 yang sebesar Rp 358 triliun.

Harga Saham EMTK Mengangkasa, Vanguard Group tak Mau Ketinggalan Kesempatan Jualan
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:42 WIB

Harga Saham EMTK Mengangkasa, Vanguard Group tak Mau Ketinggalan Kesempatan Jualan

Sepanjang Agustus 2025 berjalan, investor asing institusi lebih banyak menjual saham EMTK ketimbang akumulasi.

Belanja Perpajakan Tak Ungkit Industri Pengolahan
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Belanja Perpajakan Tak Ungkit Industri Pengolahan

Meski belanja perpajakan digelontorkan, kinerja industri pengolahan justru semakin menunjukkan tanda-tanda kelesuan. 

Upaya Jaring Pemasukan dari Kadar Gula Minuman
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:23 WIB

Upaya Jaring Pemasukan dari Kadar Gula Minuman

Pemerintah dan DPR sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026 

Kereta Khusus Petani-Pedagang Bakal Berefek Positif
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Kereta Khusus Petani-Pedagang Bakal Berefek Positif

Kereta Petani-Pedagang dengan tujuan mengangkut hasil pertanian dan barang dagangan dari daerah pedesaan ke wilayah perkotaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler