Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Jumat, 15 Februari 2019 | 12:35 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha
[]
Reporter: Abdul Basith, Resya Nugraha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih panjang. Pemerintah kini mengusulkan perubahan pada dua pasal, yang sebelumnya sudah selesai dibahas dengan DPR.

Pemerintah mengajukan revisi atas pasal mengenai kewajiban pembayaran jaminan oleh perusahaan yang dinyatakan bersalah, sebelum ajukan keberatan atau banding, yakni sebesar 10% dari nilai denda yang telah diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Pemerintah tidak sepakat dengan aturan pasal mengenai pembayaran 10% dari denda sebelum mengajukan keberatan," ujar Lasminingsih, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) saat dihubungi KONTAN, Kamis (14/2).

Pendapat pemerintah ini seiring dengan penolakan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kedua, pemerintah belum menyepakati mengenai definisi KPPU dalam aturan yang baru ini. Draf pembahasan terakhir beleid ini menyebutkan bahwa KPPU sebagai lembaga negara.

Pemerintah menilai hal ini akan berimplikasi pada anggota KPPU yang akan menjadi pejabat negara. "Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak sependapat dengan definisi ini sehingga diusulkan untuk diubah," terang Lasminingsih.

Lasminingsih mengatakan, pemerintah akan mengajukan usulan revisi dua pasal itu saat pembahasan RUU ini dengan Komisi VI DPR pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, DPR akan bersikukuh mempertahankan poin soal jaminan denda 10% tersebut. Menurut Azam, pelaku usaha harus membayar uang jaminan tersebut sebagai kepastian.

KPPU tetap wajib mengembalikan uang tersebut apabila memang pengadilan memutuskan tidak bersalah. "Jadi, jangan khawatir uang jaminan tersebut hilang," ujarnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MaPPU) Syarif Hidayatullah menilai dua pasal ini memang alot untuk dibahas DPR dan pemerintah.
Terkait dengan denda, Syarif bilang pasal ini sebaiknya dipertahankan. "10% ini terbilang kecil," ujarnya.

Sementara itu, terkait soal status lembaga negara yang termuat dalam calon beleid ini harus dipertahankan agar memberikan kejelasan bagi KPPU. "Semangat aturan ini memperkuat KPPU," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Tingkatkan Likuiditas Saham, Rukun Raharja (RAJA) Siap Laksanakan Stock Split
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:43 WIB

Tingkatkan Likuiditas Saham, Rukun Raharja (RAJA) Siap Laksanakan Stock Split

Sebelum stock split, nilai nominal saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) masih Rp 25 per saham dan akan dipecah menjadi Rp 5 per saham. ​

Ekspansi Layanan Mendorong Kinerja Siloam (SILO) Semakin Menawan
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:35 WIB

Ekspansi Layanan Mendorong Kinerja Siloam (SILO) Semakin Menawan

PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025, baik dari sisi bottom line maupun top line. 

Rupiah Jeblok Bikin Bengkak Beban Utang, Kredibilitas Kebijakan Pemerintah Disorot
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Jeblok Bikin Bengkak Beban Utang, Kredibilitas Kebijakan Pemerintah Disorot

Ekstra debt service sebagai imbas kombinasi rupiah yang anjlok dan yield yang melambung bakal menembus lebih dari Rp 20 triliun.

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Cerah
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:29 WIB

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Cerah

Harga timah global yang masih berpotensi bertahan di level tinggi akan menjadi penopang bagi kelangsungan kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Masih Cerah
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:24 WIB

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Masih Cerah

Harga timah global yang masih berpotensi bertahan di level tinggi akan menjadi penopang bagi kelangsungan kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Haji Isam Beli Saham PACK Senilai Rp 936 Miliar
| Jumat, 15 Mei 2026 | 08:57 WIB

Haji Isam Beli Saham PACK Senilai Rp 936 Miliar

Kehadiran PACK menambah daftar emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam. Sebelumnya, ia telah memiliki sejumlah perusahaan tercatat di BEI. ​

Emiten Ramai-Ramai Tambah Usaha Baru Agar Laba Menderu
| Jumat, 15 Mei 2026 | 08:51 WIB

Emiten Ramai-Ramai Tambah Usaha Baru Agar Laba Menderu

Ada sembilan emiten yang mengumumkan langkah ekspansi bisnis melalui penambahan aktivitas kegiatan usaha baru. 

Sisihkan Laba 2025, Emiten Prajogo Pangestu Ini Menebar Dividen Hingga US$ 50 Juta
| Jumat, 15 Mei 2026 | 07:46 WIB

Sisihkan Laba 2025, Emiten Prajogo Pangestu Ini Menebar Dividen Hingga US$ 50 Juta

Chandra Asri (TPIA) resmi menyetujui pembagian dividen final US$30 juta dari laba 2025. Cek jadwal dan potensi keuntungan.

Panda Bond Butuh Kepercayaan Investor
| Jumat, 15 Mei 2026 | 07:19 WIB

Panda Bond Butuh Kepercayaan Investor

Pemerintah akan menerbitkan surat utang berdenominasi yuan di pasar keuangan China alias Panda Bond pada Juni 2026 

Biaya Stabilisasi Rupiah Berisiko Makin Mahal
| Jumat, 15 Mei 2026 | 07:09 WIB

Biaya Stabilisasi Rupiah Berisiko Makin Mahal

Outstanding SRBI mencapai Rp 957 triliun dengan porsi kepemilikan asing naik menjadi 20%            

INDEKS BERITA

Terpopuler