Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Jumat, 15 Februari 2019 | 12:35 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha
[]
Reporter: Abdul Basith, Resya Nugraha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih panjang. Pemerintah kini mengusulkan perubahan pada dua pasal, yang sebelumnya sudah selesai dibahas dengan DPR.

Pemerintah mengajukan revisi atas pasal mengenai kewajiban pembayaran jaminan oleh perusahaan yang dinyatakan bersalah, sebelum ajukan keberatan atau banding, yakni sebesar 10% dari nilai denda yang telah diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Pemerintah tidak sepakat dengan aturan pasal mengenai pembayaran 10% dari denda sebelum mengajukan keberatan," ujar Lasminingsih, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) saat dihubungi KONTAN, Kamis (14/2).

Pendapat pemerintah ini seiring dengan penolakan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kedua, pemerintah belum menyepakati mengenai definisi KPPU dalam aturan yang baru ini. Draf pembahasan terakhir beleid ini menyebutkan bahwa KPPU sebagai lembaga negara.

Pemerintah menilai hal ini akan berimplikasi pada anggota KPPU yang akan menjadi pejabat negara. "Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak sependapat dengan definisi ini sehingga diusulkan untuk diubah," terang Lasminingsih.

Lasminingsih mengatakan, pemerintah akan mengajukan usulan revisi dua pasal itu saat pembahasan RUU ini dengan Komisi VI DPR pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, DPR akan bersikukuh mempertahankan poin soal jaminan denda 10% tersebut. Menurut Azam, pelaku usaha harus membayar uang jaminan tersebut sebagai kepastian.

KPPU tetap wajib mengembalikan uang tersebut apabila memang pengadilan memutuskan tidak bersalah. "Jadi, jangan khawatir uang jaminan tersebut hilang," ujarnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MaPPU) Syarif Hidayatullah menilai dua pasal ini memang alot untuk dibahas DPR dan pemerintah.
Terkait dengan denda, Syarif bilang pasal ini sebaiknya dipertahankan. "10% ini terbilang kecil," ujarnya.

Sementara itu, terkait soal status lembaga negara yang termuat dalam calon beleid ini harus dipertahankan agar memberikan kejelasan bagi KPPU. "Semangat aturan ini memperkuat KPPU," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 27,07% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Tipis (4 Juli 2025)
| Jumat, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB

Profit 27,07% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Tipis (4 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Juli 2025) Rp 1.907.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,07% jika menjual hari ini.

Backlog 15 Juta Rumah Jadi Peluang
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:28 WIB

Backlog 15 Juta Rumah Jadi Peluang

Prospek industri properti masih cerah di tahun ini. Asalkan, didorong berbagai kebijakan yang bisa mengakselerasi penjualan produk properti

Sarinah Kembangkan Ritel Berbasis Narasi Budaya
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:23 WIB

Sarinah Kembangkan Ritel Berbasis Narasi Budaya

Sarinah mengembangkan ekosistem ritel berbasis narasi budaya. Mulai dari produk hasil kurasi, pameran seni, dan pertunjukan budaya,

BUAH Memperkuat Pasar Indonesia Timur
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:19 WIB

BUAH Memperkuat Pasar Indonesia Timur

Tren gaya hidup sehat yang terus tumbuh juga menjadi peluang besar bagiPT Segar Kumala Indonesia Tbk

 DMMX Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:14 WIB

DMMX Bidik Pertumbuhan Dua Digit

PT Digital Mediatama Maxima Tbk menjalankan sejumlah strategi bisnis untuk mengungkit kinerja di sepanjang tahun ini

Was Was Harga Gas Melon Naik Tahun Depan
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:05 WIB

Was Was Harga Gas Melon Naik Tahun Depan

Pemerintah tengah mengkaji LPG 3 kg satu harga yang direncanakan mulai tahun depan akan berefek pada kenaikan harga

Kejahatan Pangan
| Jumat, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB

Kejahatan Pangan

Pemerintah perlu menindak dengan tegas para pelaku pengoplosan beras supaya masyarakat kembali percaya.

Peluang Rupiah Menguat Terbatas pada Jumat (3/7)
| Jumat, 04 Juli 2025 | 06:30 WIB

Peluang Rupiah Menguat Terbatas pada Jumat (3/7)

Rupiah berhasil memanfaatkan momentum pelemahan dolar AS, dengan penguatan 0,32% secara harian ke level Rp 16.195 per dolar AS

Dolar AS yang Terus Tertekan Bikin Valas Asia Bersinar
| Jumat, 04 Juli 2025 | 06:20 WIB

Dolar AS yang Terus Tertekan Bikin Valas Asia Bersinar

Tekanan pada dolar Amerika Serikat (AS) yang masih kuat, membuat nilai tukar sejumlah mata uang Asia belakangan menguat

Badan Gizi Nasional Bidik 20 Juta Penerima MBG
| Jumat, 04 Juli 2025 | 06:05 WIB

Badan Gizi Nasional Bidik 20 Juta Penerima MBG

Salah satu upaya adalah tengah melakukan pelatihan sumber daya manusia yang diharapkan bisa tuntas pertengahan Juli ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler