Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Jumat, 15 Februari 2019 | 12:35 WIB
Pemerintah Usulkan Perubahan Dua Pasal dalam Revisi UU Persaingan Usaha
[]
Reporter: Abdul Basith, Resya Nugraha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih panjang. Pemerintah kini mengusulkan perubahan pada dua pasal, yang sebelumnya sudah selesai dibahas dengan DPR.

Pemerintah mengajukan revisi atas pasal mengenai kewajiban pembayaran jaminan oleh perusahaan yang dinyatakan bersalah, sebelum ajukan keberatan atau banding, yakni sebesar 10% dari nilai denda yang telah diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Pemerintah tidak sepakat dengan aturan pasal mengenai pembayaran 10% dari denda sebelum mengajukan keberatan," ujar Lasminingsih, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) saat dihubungi KONTAN, Kamis (14/2).

Pendapat pemerintah ini seiring dengan penolakan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kedua, pemerintah belum menyepakati mengenai definisi KPPU dalam aturan yang baru ini. Draf pembahasan terakhir beleid ini menyebutkan bahwa KPPU sebagai lembaga negara.

Pemerintah menilai hal ini akan berimplikasi pada anggota KPPU yang akan menjadi pejabat negara. "Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak sependapat dengan definisi ini sehingga diusulkan untuk diubah," terang Lasminingsih.

Lasminingsih mengatakan, pemerintah akan mengajukan usulan revisi dua pasal itu saat pembahasan RUU ini dengan Komisi VI DPR pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, DPR akan bersikukuh mempertahankan poin soal jaminan denda 10% tersebut. Menurut Azam, pelaku usaha harus membayar uang jaminan tersebut sebagai kepastian.

KPPU tetap wajib mengembalikan uang tersebut apabila memang pengadilan memutuskan tidak bersalah. "Jadi, jangan khawatir uang jaminan tersebut hilang," ujarnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MaPPU) Syarif Hidayatullah menilai dua pasal ini memang alot untuk dibahas DPR dan pemerintah.
Terkait dengan denda, Syarif bilang pasal ini sebaiknya dipertahankan. "10% ini terbilang kecil," ujarnya.

Sementara itu, terkait soal status lembaga negara yang termuat dalam calon beleid ini harus dipertahankan agar memberikan kejelasan bagi KPPU. "Semangat aturan ini memperkuat KPPU," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Taji BBCA, BBRI, BMRI VS Saham Konglomerat yang Jadi Nakhoda Penggerak IHSG
| Minggu, 13 Juli 2025 | 14:42 WIB

Menakar Taji BBCA, BBRI, BMRI VS Saham Konglomerat yang Jadi Nakhoda Penggerak IHSG

Emiten dengan bobot terbesar di dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dikuasai oleh tiga saham perbankan keping biru..

Gaduh PKPU Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Nilamsari Buka Suara
| Minggu, 13 Juli 2025 | 14:36 WIB

Gaduh PKPU Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Nilamsari Buka Suara

Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto menyatakan mereka telah mengajukan pengunduran diri dan disetujui dalam RUPS tanggal 26 Juni 2024.

Bank Mandiri (BMRI) Agendakan RUPSLB, Dirut Darmawan Junaidi Digosipkan Bakal Diganti
| Minggu, 13 Juli 2025 | 11:42 WIB

Bank Mandiri (BMRI) Agendakan RUPSLB, Dirut Darmawan Junaidi Digosipkan Bakal Diganti

PT Bank Mandiri Tbk mengumumkan bakal menggelar RUPSLB pada 4 Agustus 2025 mendatang, dengan Agenda: perubahan pengurus perseroan.

Perang Diskon Sepeda Motor Listrik di Tengah Ketidakpastian Subsidi
| Minggu, 13 Juli 2025 | 06:05 WIB

Perang Diskon Sepeda Motor Listrik di Tengah Ketidakpastian Subsidi

Insentif pemerintah untuk sepeda motor listrik tak kunjung turun, produsen memutar siasat menebar diskon jumbo

Panen Raya Bisnis Buku Latihan Soal Sekolah
| Minggu, 13 Juli 2025 | 05:10 WIB

Panen Raya Bisnis Buku Latihan Soal Sekolah

Penerbit buku latihan soal untuk siswa panen menjelang tahun ajaran baru. Bukunya laris diborong orang tua siswa yang in

 
Ironi Bansos untuk Judol
| Minggu, 13 Juli 2025 | 05:05 WIB

Ironi Bansos untuk Judol

​Pemerintah menemukan ada 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring pada 2024.

Terdorong Sentimen Positif Domestik, IHSG Menguat Dalam Sepekan
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB

Terdorong Sentimen Positif Domestik, IHSG Menguat Dalam Sepekan

Di akhir pekan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG menclok di 7.047,43, menguat 2,65% dalam sepekan. 

Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:24 WIB

Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)

Sejak sesi pertama perdagangan saham di BEI kemarin, saham emiten farmasi pelat merah tersebut sudah kembali diperdagangkan.

Trump Tetap Patok Tarif 32%, Indonesia Patut Ikuti Langkah China Menjaring Mitra Baru
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB

Trump Tetap Patok Tarif 32%, Indonesia Patut Ikuti Langkah China Menjaring Mitra Baru

Indonesia juga mesti memaksimalkan penggunaan LCS dan BCSA untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

Profit 26,02% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (12 Juli 2025)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:19 WIB

Profit 26,02% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (12 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 11 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.919.000 per gram, tapi harga buyback Rp 1.763.000 per gram.

INDEKS BERITA

Terpopuler