ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan SD (Surya Darmadi), pemilik PT Duta Palma Group berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan TPPU.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.