KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan SD (Surya Darmadi), pemilik PT Duta Palma Group berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan TPPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.