Pemilik Duta Palma Group & Mantan Bupati Indragiri Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan SD (Surya Darmadi), pemilik PT Duta Palma Group berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan TPPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan