Pemimpin KPK Berjanji Tuntaskan Korupsi Lawas

Selasa, 17 Desember 2024 | 07:15 WIB
Pemimpin KPK Berjanji Tuntaskan Korupsi Lawas
[Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Johanis Tanak (kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan) berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiliki pemimpin anyar. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024 - 2029 di Istana Kepresidenan, Senin (16/12).

Kelima pimpinan KPK adalah Setyo Budiyanto, sebagai ketua merangkap anggota; Fitroh Rohcahyanto, wakil ketua dan anggota; Ibnu Basuki Widodo, wakil ketua dan anggota; Johanis Tanak, wakil ketua dan anggota serta Agus Joko Pramono, wakil ketua merangkap anggota. 

Adapun lima anggota Dewas KPK adalah Gusrizal, ketua merangkap anggota dan para anggota yakni Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno dan Wisnu Baroto.

Baca Juga: Jenderal Polisi Memimpin KPK

Usai dilantik, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) KPK akan terus dilanjutkan. Apalagi KPK punya kewenangan penyadapan.

Dia berjanji akan menindak tegas korupsi dan bakal menjaga uang negara. Setyo juga berkomitmen menyelesaikan kasus korupsi yang belum tuntas.

"Kita akan sesuaikan mana yang prioritas," ucap dia usai pelantikan, Senin (16/12).

Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal siap mengevaluasi tugas dan tanggung jawab pimpinan KPK.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi

Pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dan ekosistem pendukungnya. Lalu, menyiapkan ragam insentif untuk mendorong penjualannya.

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan

Sulitnya mencari kendaraan yang mau mengangkut hewan peliharaan membuka peluang bisnis pet taxi di sejumlah kota.

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber

Ancaman siber kini tak hanya membayangi perusahaan, juga mengincar keuangan konsumen. Asuransi kini menawarkan perlindungan dari kejahatan siber.

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:16 WIB

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT

Perusahaan penyedia layanan internet menjawab kebutuhan digitalisasi pelaku usaha, dengan memberi layanan yang beragam.

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya berikut ini.

 
Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:11 WIB

Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa

​Bendera Kerajaan Majapahit (Wilwatikta) berupa lima garis horizontal merah dan empat garis horizontal putih.

Pembatasan BBM & Risikonya
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pembatasan BBM & Risikonya

Pemerintah akan memperketat penyaluran subsidi BBM menggunakan desil yang merujuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apa risikonya?

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah

Jadi apabila pemberian sumbangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai maka atas biaya sumbangan ini tidak dapat dibiayakan. 

INDEKS BERITA