Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekstensifikasi pajak yang dicanangkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diwujudkan dengan menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemotong dan pemungut pajak (withholding agent).
Pada Pasal 32A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam UU HPP menunjuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu platform peer to peer lending, platform streaming video, dan marketplace.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG