KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekstensifikasi pajak yang dicanangkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diwujudkan dengan menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemotong dan pemungut pajak (withholding agent).
Pada Pasal 32A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam UU HPP menunjuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu platform peer to peer lending, platform streaming video, dan marketplace.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan