Oleh Adrianto Dwi Nugroho
- Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekstensifikasi pajak yang dicanangkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diwujudkan dengan menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemotong dan pemungut pajak (withholding agent).
Pada Pasal 32A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam UU HPP menunjuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu platform peer to peer lending, platform streaming video, dan marketplace.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.