Berita Opini

Pemotongan dan Pemungutan Pajak UU HPP

Oleh Adrianto Dwi Nugroho - Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Pemotongan dan Pemungutan Pajak UU HPP

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekstensifikasi pajak yang dicanangkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diwujudkan dengan menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemotong dan pemungut pajak (withholding agent).

Pada Pasal 32A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam UU HPP menunjuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu platform peer to peer lending, platform streaming video, dan marketplace.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru