Penambang Nikel Tuntut Keadilan Denda Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha tambang nikel yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mempersoalkan penetapan denda administrasi dalam kegiatan usaha tambang di dalam kawasan hutan yang dianggap tidak adil.
Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara.
