Penasihat Presiden

Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:05 WIB
Penasihat Presiden
[ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana]
Titis Nurdiana | Wakil Pemimpin Redaksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negeri ini ajib betul. Aneka kebijakan secara ajaib muncul dan bisa membikin mata kita terbelalak. Semakin sering terjadi setahun belakangan, seiring proses Pemilu 2024.   

Revisi-revisi aturan terasa lebih bertujuan meng-goal-kan kepentingan kelompok atau pihak tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Yang terbaru adalah tetiba wakil rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat menyisipkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sesungguhnya tak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020-2024.

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 9 Juli lalu, memutuskan untuk membawa RUU itu dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai beleid usul inisiatif DPR, setelah disepakati sembilan fraksi di rapat pleno. Menjadi tak biasa, karena penyusunan RUU dilakukan dalam waktu satu hari saja!

Ada beberapa poin penting revisi UU Wantimpres, antara lain mengganti watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tidak ada batasan jumlah anggota DPA,  anggota DPA kelak berstatus pejabat negara serta dibolehkannya anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan jadi anggota DPA.

Dus, inilah yang kemudian memantik pro dan kontra. Penyusunan beleid yang superkilat, munculnya DPA kembali mengingatkan kita atas pembubaran dewan pertimbangan agung dalam revisi UU 1945.

DPA dibubarkan era Presiden Megawati dengan alasan DPA tak lagi efektif berfungsi sebagai organ penasihat Presiden. Megawati saat itu menyebut kementerian dan lembaga  serta para menterinya mampu bekerja  dengan baik, tanpa DPA.

DPA akan dihidupkan lagi. Alasannya: sehebat-hebatnya Presiden, urusannya banyak sehingga butuh penasihat, para ahli yang memberikan masukan dan pertimbangan atas putusan orang nomor satu di negara ini. Maka, jumlahnya disesuaikan kebutuhan Presiden.

Memiliki pembantu yakni para menteri, Presiden sejatinya sudah memiliki para ahli di bidangnya. Mereka adalah para ahli, orang-orang terpilih yang mumpuni dalam membantu Presiden yang memiliki kewajiban memikirkan kepentingan hajat hidup orang banyak.

Tak pelak, hidupnya lagi DPA dinilai ada maksud terselubung yakni membawa gerbong Presiden terpilih 2024-2029 yang memang besar. Penambahan jumlah Kementerian dan Lembaga yang kabarnya hingga 41 sepertinya belum cukup, sehingga butuh penasihat lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin

Bitcoin anjlok lebih dari 50% dari ATH, Ethereum senasib. Pahami risiko likuidasi massal dan hindari kerugian lebih parah.

INDEKS BERITA

Terpopuler