Penasihat Presiden

Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:05 WIB
Penasihat Presiden
[ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana]
Titis Nurdiana | Wakil Pemimpin Redaksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negeri ini ajib betul. Aneka kebijakan secara ajaib muncul dan bisa membikin mata kita terbelalak. Semakin sering terjadi setahun belakangan, seiring proses Pemilu 2024.   

Revisi-revisi aturan terasa lebih bertujuan meng-goal-kan kepentingan kelompok atau pihak tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Yang terbaru adalah tetiba wakil rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat menyisipkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sesungguhnya tak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020-2024.

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 9 Juli lalu, memutuskan untuk membawa RUU itu dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai beleid usul inisiatif DPR, setelah disepakati sembilan fraksi di rapat pleno. Menjadi tak biasa, karena penyusunan RUU dilakukan dalam waktu satu hari saja!

Ada beberapa poin penting revisi UU Wantimpres, antara lain mengganti watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tidak ada batasan jumlah anggota DPA,  anggota DPA kelak berstatus pejabat negara serta dibolehkannya anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan jadi anggota DPA.

Dus, inilah yang kemudian memantik pro dan kontra. Penyusunan beleid yang superkilat, munculnya DPA kembali mengingatkan kita atas pembubaran dewan pertimbangan agung dalam revisi UU 1945.

DPA dibubarkan era Presiden Megawati dengan alasan DPA tak lagi efektif berfungsi sebagai organ penasihat Presiden. Megawati saat itu menyebut kementerian dan lembaga  serta para menterinya mampu bekerja  dengan baik, tanpa DPA.

DPA akan dihidupkan lagi. Alasannya: sehebat-hebatnya Presiden, urusannya banyak sehingga butuh penasihat, para ahli yang memberikan masukan dan pertimbangan atas putusan orang nomor satu di negara ini. Maka, jumlahnya disesuaikan kebutuhan Presiden.

Memiliki pembantu yakni para menteri, Presiden sejatinya sudah memiliki para ahli di bidangnya. Mereka adalah para ahli, orang-orang terpilih yang mumpuni dalam membantu Presiden yang memiliki kewajiban memikirkan kepentingan hajat hidup orang banyak.

Tak pelak, hidupnya lagi DPA dinilai ada maksud terselubung yakni membawa gerbong Presiden terpilih 2024-2029 yang memang besar. Penambahan jumlah Kementerian dan Lembaga yang kabarnya hingga 41 sepertinya belum cukup, sehingga butuh penasihat lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

Menyoal Independensi BI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10 WIB

Menyoal Independensi BI

Dalam revisi UU P2SK, BI akan dibekali mandat tambahan; mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

INDEKS BERITA