KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negeri ini ajib betul. Aneka kebijakan secara ajaib muncul dan bisa membikin mata kita terbelalak. Semakin sering terjadi setahun belakangan, seiring proses Pemilu 2024.
Revisi-revisi aturan terasa lebih bertujuan meng-goal-kan kepentingan kelompok atau pihak tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat.
Yang terbaru adalah tetiba wakil rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat menyisipkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sesungguhnya tak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020-2024.
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 9 Juli lalu, memutuskan untuk membawa RUU itu dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai beleid usul inisiatif DPR, setelah disepakati sembilan fraksi di rapat pleno. Menjadi tak biasa, karena penyusunan RUU dilakukan dalam waktu satu hari saja!
Ada beberapa poin penting revisi UU Wantimpres, antara lain mengganti watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tidak ada batasan jumlah anggota DPA, anggota DPA kelak berstatus pejabat negara serta dibolehkannya anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan jadi anggota DPA.
Dus, inilah yang kemudian memantik pro dan kontra. Penyusunan beleid yang superkilat, munculnya DPA kembali mengingatkan kita atas pembubaran dewan pertimbangan agung dalam revisi UU 1945.
DPA dibubarkan era Presiden Megawati dengan alasan DPA tak lagi efektif berfungsi sebagai organ penasihat Presiden. Megawati saat itu menyebut kementerian dan lembaga serta para menterinya mampu bekerja dengan baik, tanpa DPA.
DPA akan dihidupkan lagi. Alasannya: sehebat-hebatnya Presiden, urusannya banyak sehingga butuh penasihat, para ahli yang memberikan masukan dan pertimbangan atas putusan orang nomor satu di negara ini. Maka, jumlahnya disesuaikan kebutuhan Presiden.
Memiliki pembantu yakni para menteri, Presiden sejatinya sudah memiliki para ahli di bidangnya. Mereka adalah para ahli, orang-orang terpilih yang mumpuni dalam membantu Presiden yang memiliki kewajiban memikirkan kepentingan hajat hidup orang banyak.
Tak pelak, hidupnya lagi DPA dinilai ada maksud terselubung yakni membawa gerbong Presiden terpilih 2024-2029 yang memang besar. Penambahan jumlah Kementerian dan Lembaga yang kabarnya hingga 41 sepertinya belum cukup, sehingga butuh penasihat lagi.
