Penasihat Presiden

Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:05 WIB
Penasihat Presiden
[ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana]
Titis Nurdiana | Wakil Pemimpin Redaksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negeri ini ajib betul. Aneka kebijakan secara ajaib muncul dan bisa membikin mata kita terbelalak. Semakin sering terjadi setahun belakangan, seiring proses Pemilu 2024.   

Revisi-revisi aturan terasa lebih bertujuan meng-goal-kan kepentingan kelompok atau pihak tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Yang terbaru adalah tetiba wakil rakyat yakni Dewan Perwakilan Rakyat menyisipkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sesungguhnya tak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020-2024.

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 9 Juli lalu, memutuskan untuk membawa RUU itu dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai beleid usul inisiatif DPR, setelah disepakati sembilan fraksi di rapat pleno. Menjadi tak biasa, karena penyusunan RUU dilakukan dalam waktu satu hari saja!

Ada beberapa poin penting revisi UU Wantimpres, antara lain mengganti watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tidak ada batasan jumlah anggota DPA,  anggota DPA kelak berstatus pejabat negara serta dibolehkannya anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan jadi anggota DPA.

Dus, inilah yang kemudian memantik pro dan kontra. Penyusunan beleid yang superkilat, munculnya DPA kembali mengingatkan kita atas pembubaran dewan pertimbangan agung dalam revisi UU 1945.

DPA dibubarkan era Presiden Megawati dengan alasan DPA tak lagi efektif berfungsi sebagai organ penasihat Presiden. Megawati saat itu menyebut kementerian dan lembaga  serta para menterinya mampu bekerja  dengan baik, tanpa DPA.

DPA akan dihidupkan lagi. Alasannya: sehebat-hebatnya Presiden, urusannya banyak sehingga butuh penasihat, para ahli yang memberikan masukan dan pertimbangan atas putusan orang nomor satu di negara ini. Maka, jumlahnya disesuaikan kebutuhan Presiden.

Memiliki pembantu yakni para menteri, Presiden sejatinya sudah memiliki para ahli di bidangnya. Mereka adalah para ahli, orang-orang terpilih yang mumpuni dalam membantu Presiden yang memiliki kewajiban memikirkan kepentingan hajat hidup orang banyak.

Tak pelak, hidupnya lagi DPA dinilai ada maksud terselubung yakni membawa gerbong Presiden terpilih 2024-2029 yang memang besar. Penambahan jumlah Kementerian dan Lembaga yang kabarnya hingga 41 sepertinya belum cukup, sehingga butuh penasihat lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Properti Naik Signifikan Sebulan Terakhir, Diprediksi Masih bisa Naik Lagi
| Rabu, 14 Mei 2025 | 13:10 WIB

Saham Properti Naik Signifikan Sebulan Terakhir, Diprediksi Masih bisa Naik Lagi

Proyeksi kenaikan lanjutan saham-saham properti didukung oleh sejumlah sentimen positif, di antaranya penurunan suku bunga acuan.

Filipina Mau Setop Ekspor Bijih Nikel, Smelter di RI Berpotensi Kekurangan Bahan Baku
| Rabu, 14 Mei 2025 | 12:57 WIB

Filipina Mau Setop Ekspor Bijih Nikel, Smelter di RI Berpotensi Kekurangan Bahan Baku

Penghentian ekspor bijih nikel oleh Filipina bisa membuat pasar global kekurangan pasokan bijih nikel.

Profit 30,97% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (14 Mei 2025)
| Rabu, 14 Mei 2025 | 12:42 WIB

Profit 30,97% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (14 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (14 Mei 2025) 1 gram Rp 1.886.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung  30,97% jika menjual hari ini.

Tak Mempan Kena UMA dan Suspensi, Saham JATI Melesat 260% Hanya dalam Lima Hari
| Rabu, 14 Mei 2025 | 08:15 WIB

Tak Mempan Kena UMA dan Suspensi, Saham JATI Melesat 260% Hanya dalam Lima Hari

Stockbit Sekuritas menjadi broker yang paling banyak memfasilitasi transaksi beli saham PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI).

Meski Jadi Top Laggard IHSG dan LQ45, Saham BMRI Masih Didominasi Rekomendasi Beli
| Rabu, 14 Mei 2025 | 07:29 WIB

Meski Jadi Top Laggard IHSG dan LQ45, Saham BMRI Masih Didominasi Rekomendasi Beli

Berdasar konsensus analis, rata-rata target harga BMRI selama 12 bulan ke depan ada di Rp 6.246 per saham.

Belajar dari China
| Rabu, 14 Mei 2025 | 07:15 WIB

Belajar dari China

Pemerintah perlu belajar dari China yang sukses memberantas kemiskinan melalui beragam program yang dikerjakan secara optimal.

Memaknai Angka Kemiskinan Bank Dunia
| Rabu, 14 Mei 2025 | 07:05 WIB

Memaknai Angka Kemiskinan Bank Dunia

Sebagian besar penduduk Indonesia belum benar-benar masuk dalam kelompok menengah mapan melainkan masuk zona abu-abu.

Memaknai Angka Kemiskinan Bank Dunia
| Rabu, 14 Mei 2025 | 07:05 WIB

Memaknai Angka Kemiskinan Bank Dunia

Sebagian besar penduduk Indonesia belum benar-benar masuk dalam kelompok menengah mapan melainkan masuk zona abu-abu.

Dampak Tanggung Penundaan Tarif ke Pasar Saham
| Rabu, 14 Mei 2025 | 06:46 WIB

Dampak Tanggung Penundaan Tarif ke Pasar Saham

Kendati suhu perang dagang mulai mereda, aliran dana asing belum tentu kembali ke pasar saham Indonesia

Pemerintah Diharapkan Mengantisipasi PHK
| Rabu, 14 Mei 2025 | 06:15 WIB

Pemerintah Diharapkan Mengantisipasi PHK

Serikat pekerja dan pengusaha meminta pemerintah mewaspadai ancaman PHK yang bisa kembali terjadi efek PHK global.

INDEKS BERITA

Terpopuler