ILUSTRASI. Satgas BLBI sita aset obligor Atang Latief, berupa tanah dan bangunan Plaza Shinta di Karawaci, Tangerang.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dipertanyakan. Jauh panggang dari api, mereka baru mengantongi aset obligor dan debitur 25,83% dari target yang harus ditagih Rp 110,45 triliun.
Target tersebut merupakan target selama tiga tahun saat Satgas BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Sementara masa penugasan Satgas BLBI akan berakhir Desember 2023.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.