ILUSTRASI. Satgas BLBI sita aset obligor Atang Latief, berupa tanah dan bangunan Plaza Shinta di Karawaci, Tangerang.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KASUS BLBI-JAKARTA. Kinerja Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dipertanyakan. Jauh panggang dari api, mereka baru mengantongi aset obligor dan debitur 25,83% dari target yang harus ditagih Rp 110,45 triliun.
Target tersebut merupakan target selama tiga tahun saat Satgas BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Sementara masa penugasan Satgas BLBI akan berakhir Desember 2023.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG