Oleh Djoko Subinarto
- Kolumnis; Alumnus Universitas Padjadjaran
Senin, 29 April 2024 | 09:54 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi perdagangan kripto
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4) lalu, Presiden Joko Widodo secara khusus menyoroti data soal pencucian uang secara global lewat aset kripto yang mencapai US$ 8,6 miliar atau Rp 139 triliun.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian/lembaga terkait mewaspadai pola baru pencucian uang, salah satunya lewat pasar aset kripto. Selain itu, ia meminta kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.