Pencucian Uang Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4) lalu, Presiden Joko Widodo secara khusus menyoroti data soal pencucian uang secara global lewat aset kripto yang mencapai US$ 8,6 miliar atau Rp 139 triliun.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian/lembaga terkait mewaspadai pola baru pencucian uang, salah satunya lewat pasar aset kripto. Selain itu, ia meminta kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
