KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4) lalu, Presiden Joko Widodo secara khusus menyoroti data soal pencucian uang secara global lewat aset kripto yang mencapai US$ 8,6 miliar atau Rp 139 triliun.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian/lembaga terkait mewaspadai pola baru pencucian uang, salah satunya lewat pasar aset kripto. Selain itu, ia meminta kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.