Pendiri Jababeka (KIJA) Belum Akui Adanya Change of Control

Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Pendiri Jababeka (KIJA) Belum Akui Adanya Change of Control
[ILUSTRASI. PT Jababeka Tbk]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi Darmono menegaskan pihak manajemen belum mengakui adanya change of control atau perubahan pengendali.

Menurutnya, selama ini perusahaan hanya mengabarkan adanya potensi change of control sebagai alarm bagi publik untuk mengambil keputusan.

"Kami tidak bisa mengatakan ada change of control karena sama saja bunuh diri," jelas Darmono melalui Kuasa Hukumnya Yozua Makes, di Menara Batavia, Senin (12/8).

Sebab bila mengatakan demikian, perusahaan harus membayar Senior Notes yang diterbitkannya senilai US$ 300 juta. Utang itu sebenarnya jatuh tempo pada tahun 2023.

Hanya saja apabila terjadi perubahan pengendali perusahaan, para pemegang obligasi tersebut berhak mengajukan percepatan pelunasan selama 30 hari sejak tertanggal dinyatakan perusahaan mengalami change of control.

Mereka menjelaskan menurut ketentuan New York, change of control terjadi apabila ada pihak yang memiliki kekuatan voting melebihi saham pengendali yang minimal 35%. Darmono sendiri mengaku dirinya memiliki saham sekitar 4,76% dan porsi tersebut tidak berubah sejak KIJA berdiri.

Dengan begitu, apabila perusahaan mengakui adanya change of control maka bisa dipastikan KIJA bangkrut.

Pasalnya, KIJA harus merogoh kocek 101% dari nilai Senior Notes yang senilai US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,24 triliun (Kurs Rp 14.000). Sedangkan posisi kas emiten ini, pada akhir semester I-2019 hanya Rp 847,87 miliar.

Darmono mengambahkan selama perseroan belum mengakui adanya change of control, kondisi tersebut tidak akan aktif.

"Sejauh ini baru potensi, belum ada pernyataan resmi tentang itu, dan yang menentukan adanya perubahan adalah kami," jelas Darmono yang juga didampingi oleh Direktur Utama KIJA versi sebelum RUPST 26 Juni 2019 Budianto Liman.

Bagikan

Berita Terbaru

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian
| Minggu, 25 Januari 2026 | 07:10 WIB

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian

Menikmati durian tak perlu menunggu musim durian. Kini ada banyak warung menanti pelanggan untuk membelah durian.

 
Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:38 WIB

Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar

Pada 2014, belum ada perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik meski regulsinya tersedia.

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor

Untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, Bank Permata mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan dalam operasional

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang

Pemerintahan Prabowo Subianto berambisi mempercepat hilirisasi logam tanah jarang. Tapi, masih banyak PR yang harus pemerintah selesaikan dulu.

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau

Menelisik strategi dan target bisnis PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) pasca memiliki pengendali baru 

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:56 WIB

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini

Prime Agri kini juga punya fokus bisnis baru di bawah kendali AGPA, yaitu produksi bisnis hulu untuk kebutuhan energi hijau.

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:55 WIB

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis

Seretnya penyaluran pembiayaan turut menekan profitabilitas multifinance sebesar 1,09% secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun di November 2025

Menguji Sanksi
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:25 WIB

Menguji Sanksi

Sebanyak 28 perusahaan yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:10 WIB

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut

Pemerintah pangkas kuota impor daging. Yang ketar-ketir tak hanya importir, tapi juga pedagang, industri pengolahan, pekerja dan konsumen.

 
Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:11 WIB

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit

Penguatan dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor musiman.                                                 

INDEKS BERITA

Terpopuler