Pendiri Jababeka (KIJA) Belum Akui Adanya Change of Control
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi Darmono menegaskan pihak manajemen belum mengakui adanya change of control atau perubahan pengendali.
Menurutnya, selama ini perusahaan hanya mengabarkan adanya potensi change of control sebagai alarm bagi publik untuk mengambil keputusan.
"Kami tidak bisa mengatakan ada change of control karena sama saja bunuh diri," jelas Darmono melalui Kuasa Hukumnya Yozua Makes, di Menara Batavia, Senin (12/8).
Sebab bila mengatakan demikian, perusahaan harus membayar Senior Notes yang diterbitkannya senilai US$ 300 juta. Utang itu sebenarnya jatuh tempo pada tahun 2023.
Hanya saja apabila terjadi perubahan pengendali perusahaan, para pemegang obligasi tersebut berhak mengajukan percepatan pelunasan selama 30 hari sejak tertanggal dinyatakan perusahaan mengalami change of control.
Mereka menjelaskan menurut ketentuan New York, change of control terjadi apabila ada pihak yang memiliki kekuatan voting melebihi saham pengendali yang minimal 35%. Darmono sendiri mengaku dirinya memiliki saham sekitar 4,76% dan porsi tersebut tidak berubah sejak KIJA berdiri.
Dengan begitu, apabila perusahaan mengakui adanya change of control maka bisa dipastikan KIJA bangkrut.
Pasalnya, KIJA harus merogoh kocek 101% dari nilai Senior Notes yang senilai US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,24 triliun (Kurs Rp 14.000). Sedangkan posisi kas emiten ini, pada akhir semester I-2019 hanya Rp 847,87 miliar.
Darmono mengambahkan selama perseroan belum mengakui adanya change of control, kondisi tersebut tidak akan aktif.
"Sejauh ini baru potensi, belum ada pernyataan resmi tentang itu, dan yang menentukan adanya perubahan adalah kami," jelas Darmono yang juga didampingi oleh Direktur Utama KIJA versi sebelum RUPST 26 Juni 2019 Budianto Liman.