ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan, Raby (24/6). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana langsung ke bank menuai kritik. Dasar hukum yang kurang kuat dan potensi kerugian negara dianggap sebagai titik lemah wewenang tersebut.
Kewenangan LPS untuk menempatkan dana di bank yang berpotensi gagal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.