Penempatan Dana LPS di Bank yang Bermasalah Bisa Berujung Kerugian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana langsung ke bank menuai kritik. Dasar hukum yang kurang kuat dan potensi kerugian negara dianggap sebagai titik lemah wewenang tersebut.
Kewenangan LPS untuk menempatkan dana di bank yang berpotensi gagal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.
