KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang meracik regulasi dana abadi perumahan. Langkah ini ditempuh untuk mengamankan program pembiayaan perumahan imbas backlog yang mencapai 9,9 juta unit.
Nantinya dana abadi perumahan ini bakal bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) termasuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Kemudian dana tersebut diinvestasikan untuk mendapatkan imbal hasil. Dus, dana itu pun bisa untuk pembiayaan perumahan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.