KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian penerapan dua pilar perpajakan, penerapan pajak global yang menjadi bagian pilar satu perpajakan mendapat lampu hijau. Jika tidak ada halangan, pajak global bisa diterapkan pada 2025.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Menurut dia, sebanyak 138 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framework dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 sepakat untuk bisa menjalanlan Pilar Satu Perpajakan Internasional pada 2025.
