KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian penerapan dua pilar perpajakan, penerapan pajak global yang menjadi bagian pilar satu perpajakan mendapat lampu hijau. Jika tidak ada halangan, pajak global bisa diterapkan pada 2025.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Menurut dia, sebanyak 138 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framework dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 sepakat untuk bisa menjalanlan Pilar Satu Perpajakan Internasional pada 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.