Berita Nasional

Penerbit Gim Wajib Berbadan Hukum Indonesia

Senin, 29 Januari 2024 | 07:25 WIB
Penerbit Gim Wajib Berbadan Hukum Indonesia

ILUSTRASI. Tim esports bertanding dalam gim 'Mobile Legends' pada Porprov XI Kalsel di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Minggu (6/11/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang memproses aturan tentang gim. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, industri gim saat ini termasuk industri yang terbilang strategis dan berkembang pesat di Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah tengah membuat aturan agar industri gim turut mendorong ekonomi digital. Semuel menyebut bahwa Kemkominfo sedang menyusun Peraturan Menteri Kominfo tentang Gim. Sejumlah poin akan masuk dalam aturan tersebut, salah satunya kewajiban agar semua penerbit atau publisher game berbadan hukum Indonesia. Jika tidak, maka gim tersebut akan diblokir oleh Kemkominfo. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru