Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, hingga 31 Agustus 2022, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 8,2 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor penerimaan tersebut diantaranya Rp 731,4 miliar setoran PMSE tahun 2020, kemudian sebanyak Rp 3,9 triliun setoran PMSE tahun 2021, dan Rp 3,5 triliun setoran di tahun 2022.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG