Berita Ekonomi

Penerimaan PPh dari Tax Amnesty II Baru Rp 2,83 T

Jumat, 11 Maret 2022 | 07:00 WIB
Penerimaan PPh dari Tax Amnesty II Baru Rp 2,83 T

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II terus bertambah. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat: pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,83 triliun. 

Hasil tax amnesty tersebut berasal dari total pengungkapan harta yang sebanyak Rp 27,39 triliun nilai harta bersih pada hari  Kamis kemarin  (10/3). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru