ILUSTRASI. A participant stands near a logo of World Bank at the International Monetary Fund - World Bank Annual Meeting 2018 in Nusa Dua, Bali, Indonesia, October 12, 2018. REUTERS/Johannes P. Christo
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Dunia memprediksi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mampu menghasilkan tambahan pundi-pundi pajak. Rasio perpajakan alias tax ratio pun diperkirakan akan kembali meningkat setelah berada dalam tren penurunan beberapa tahun ke belakang.
Hitungan Bank Dunia, setiap tahunnya akan ada tambahan tax ratio 0,7%-1,2% dari produk domestik bruto (PDB). Dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospectc: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Bank Dunia melihat, ada empat kebijakan yang akan mendongkrak penerimaan pajak higga empat tahun ke depan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.