Penerimaan Terkerek dengan Beleid Pajak Baru

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Dunia memprediksi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mampu menghasilkan tambahan pundi-pundi pajak. Rasio perpajakan alias tax ratio pun diperkirakan akan kembali meningkat setelah berada dalam tren penurunan beberapa tahun ke belakang.
Hitungan Bank Dunia, setiap tahunnya akan ada tambahan tax ratio 0,7%-1,2% dari produk domestik bruto (PDB). Dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospectc: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Bank Dunia melihat, ada empat kebijakan yang akan mendongkrak penerimaan pajak higga empat tahun ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan