Berita Ekonomi

Penerimaan Terkerek dengan Beleid Pajak Baru

Senin, 20 Desember 2021 | 07:47 WIB
Penerimaan Terkerek dengan Beleid Pajak Baru

ILUSTRASI. A participant stands near a logo of World Bank at the International Monetary Fund - World Bank Annual Meeting 2018 in Nusa Dua, Bali, Indonesia, October 12, 2018. REUTERS/Johannes P. Christo

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Dunia memprediksi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mampu menghasilkan tambahan pundi-pundi pajak. Rasio perpajakan alias tax ratio pun diperkirakan akan kembali meningkat setelah berada dalam tren penurunan beberapa tahun ke belakang.

Hitungan Bank Dunia, setiap tahunnya akan ada tambahan tax ratio 0,7%-1,2% dari produk domestik bruto (PDB). Dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospectc: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Bank Dunia melihat, ada empat kebijakan yang akan mendongkrak penerimaan pajak higga empat tahun ke depan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru