Penerimaan Terkerek dengan Beleid Pajak Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Dunia memprediksi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mampu menghasilkan tambahan pundi-pundi pajak. Rasio perpajakan alias tax ratio pun diperkirakan akan kembali meningkat setelah berada dalam tren penurunan beberapa tahun ke belakang.
Hitungan Bank Dunia, setiap tahunnya akan ada tambahan tax ratio 0,7%-1,2% dari produk domestik bruto (PDB). Dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospectc: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Bank Dunia melihat, ada empat kebijakan yang akan mendongkrak penerimaan pajak higga empat tahun ke depan.
