Berita Regulasi

Pengadaan Tanah untuk Sektor Migas akan Dipermudah

Selasa, 29 Januari 2019 | 06:30 WIB
Pengadaan Tanah untuk Sektor Migas akan Dipermudah

Reporter: Kiki Safitri | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengadaan tanah untuk proyek minyak dan gas bisa berjalan lebih mulus. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) berencana untuk menggunakan kewenangan atau diskresi yang diberikan Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil akan melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam pengadaan tanah untuk kegiatan sektor migas. Nantinya semua pengadaan tanah kegiatan migas masuk sebagai kepentingan umum dan melibatkan SKK Migas.

Sofyan menyebut di UU 2/2012 menyebutkan semua institusi negara yang membutuhkan lahan masuk ke dalam pihak yang bisa melakukan pengadaan tanah. Namun, SKK Migas belum tercantum sebagai kategori penggunaan untuk publik. "UU 2/2012 tidak memasukkan migas sebagai kepentingan umum. Padahal, migas sangat penting," kata Sofyan, Senin (28/1).

Kesulitan dalam pengadaan lahan membuat bisnis migas seakan jalan ditempat. Selama ini pengadaan tanah untuk migas sulit dilakukan karena prosesnya Business to Business (B to B). Selain itu kontraktor migas cenderung sulit mengurus sertifikasi tanah. Akibatnya produksi minyak Indonesia hanya sekitar 800.000 barrel per hari.

Hal inilah yang mendasari pemerintah memberikan wewenang ke SKK Migas dalam pengadaan lahan migas di Indonesia. Untuk itu, Sofyan sebagai menteri akan menggunakan diskresi dan memberlakukan kegiatan migas ini sebagai kepentingan publik.

Sofyan menegaskan diskresi ini dia ambil sebagai menteri untuk alasan tertentu sesuai dengan ketentuan dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 

Terbaru