Pengadilan AS: Korban Ethiopian Airlines & Lion Air Berhak Dapat Santunan Rasa Sakit

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:51 WIB
Pengadilan AS: Korban Ethiopian Airlines & Lion Air Berhak Dapat Santunan Rasa Sakit
[ILUSTRASI. Pengadilan AS Tolak Keberatan Boeing untuk Beri Santunan Rasa Sakit Korban Kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines. FOTO REUTERS/Paulo Whitaker (14/8/2018) ]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

Pengadilan AS Menolak Keberatan Boeing untuk Membayarkan Santunan atas Rasa Sakit yang diderita korban kecelakaan pesawat, Lion Air dan Ethiopian Airlines - 

Jorge Alonso di Illinois, seorang hakim di Amerika Serikat memutuskan Selasa (29/5) malam menyatakan bahwa keluarga korban meninggal dalam kecelakaan Ethiopian Airlines pada tahun 2019 yang melibatkan pesawat Boeing 737 MAX dapat meminta kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan para penumpang sebelum pesawat jatuh.

"Hanya ada cukup bukti untuk mendukung inferensi yang wajar bahwa penumpang ini mengalami ketakutan dan teror sebelum terjadinya kecelakaan, dan pengalaman itu merupakan bagian dari 'proses atau cara kematian,'" tulis Hakim Distrik Amerika Serikat Jorge Alonso di Illinois dalam putusannya, menolak permohonan Boeing.

Seperti kita tahu, pada tahun 2021, Boeing setuju untuk bertanggung jawab atas kerugian, atau memberikan ganti rugi, dalam kasus gugatan yang diajukan oleh keluarga dari 157 orang yang tewas dalam kecelakaan Ethiopian 737 MAX. 

Pada bulan Februari, produsen pesawat AS itu mencoba untuk mengecualikan setiap bukti tentang dan menolak kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan yang mungkin dialami oleh penumpang sebelum kecelakaan terjadi.

Boeing tidak segera memberikan komentar untuk menanggapi putusan hakim ini saat diminta komentar oleh Reuters.

Baca Juga: Terbukti Gelapkan Dana Boeing, Eks Petinggi ACT Novariyadi Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim Alonso menambahkan, bahwa juri dapat beralasan menyimpulkan dari bukti bahwa penumpang "mengalami persepsi bahwa mereka akan mengalami kecelakaan, dengan mengerikan, dan pasti akan mati."

Sebagai catatan, sebanyak total 346 orang tewas dalam dua kecelakaan fatal Boeing 737 MAX - termasuk di dalamnya korban kecelakaan Lion Air di Indonesia pada Oktober 2018 silam. 

Kecelakaan Ethiopian Airlines menyebabkan larangan operasi pesawat MAX di seluruh dunia pada Maret 2019 selama 20 bulan. Larangan operasional atau grounded pesawat yang mengakibatkan kerugian lebih dari US$ 20 miliar bagi Boeing.

Sebagai hasil dari kesepakatan tahun 2021, pengacara korban Ethiopian Airlines sepakat untuk tidak menuntut ganti rugi atas denda, dan Boeing tidak menentang gugatan yang diajukan di Illinois. 

Baca Juga: Aliran Dana Rp 118 M dari Boeing untuk Korban Lion Air yang Disalahgunakan oleh ACT

Hingga awal Mei, kasus-kasus yang melibatkan sekitar 80 korban telah diselesaikan dan sekitar 75 masih tertunda. Sidang pertama dari serangkaian persidangan dijadwalkan pada 20 Juni 2023.

Pengacara korban mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa "tidak ada perselisihan bahwa penumpang dan awak pesawat sadar dan sepenuhnya menyadari bahwa pesawat sedang terjatuh sebelum akhirnya menabrak dengan kecepatan hampir 600 mph."

Seperti kita tahu, Hakim Distrik Amerika Serikat Reed O'Connor di Texas memutuskan pada tahun lalu bahwa 346 orang yang tewas dalam kecelakaan 737 MAX secara hukum adalah "korban kejahatan". 

Baca Juga: 6 Kecelakaan Terburuk Boeing selama Satu Dekade Terakhir

Bahkan hakim menulis bahwa "kejahatan Boeing dapat dianggap sebagai kejahatan perusahaan paling mematikan dalam sejarah Amerika Serikat."

Sementara pada tahun 2021, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mencapai kesepakatan dengan produsen pesawat tersebut yang memberikan imunitas kepada Boeing dari penuntutan pidana atas tuduhan konspirasi penipuan terkait desain pesawat yang cacat produksi. 

Sebagai imbalannya, Boeing membayar denda sebesar US$ 2,5 miliar dan kompensasi kepada pemerintah, maskapai penerbangan, dan dana korban kecelakaan.  

Bagikan

Berita Terbaru

Kebijakan B50 Jadi Bahan Bakar Utama Pendorong Kinerja Tunas Baru Lampung (TBLA)
| Kamis, 17 Juli 2025 | 10:30 WIB

Kebijakan B50 Jadi Bahan Bakar Utama Pendorong Kinerja Tunas Baru Lampung (TBLA)

Saham PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) diprediksi menawarkan dividend yield rata-rata 12,3% selama tiga tahun ke depan.

Kepemilikan IFG Life di Tiga Saham Bertambah, Hasil Pengalihan dari Jiwasraya
| Kamis, 17 Juli 2025 | 09:45 WIB

Kepemilikan IFG Life di Tiga Saham Bertambah, Hasil Pengalihan dari Jiwasraya

Untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, IFG Life akan mengonversi aset-aset saham tersebut menjadi aset yang lebih likuid.

Menilik Peluang Emiten Nikel RI di Tengah Aksi Borong yang Dilakoni Pembeli China
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:57 WIB

Menilik Peluang Emiten Nikel RI di Tengah Aksi Borong yang Dilakoni Pembeli China

Pembelian nikel besar-besaran yang dilakukan pembeli dari China belum berefek ke harga saham emiten di BEI.

Profit 24,15% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (17 Juli 2025)
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:50 WIB

Profit 24,15% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (17 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 17 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.919.000 per gram, harga buyback Rp 1.763.000 per gram.

Angin Positif Suku Bunga dan Tarif AS
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:33 WIB

Angin Positif Suku Bunga dan Tarif AS

Pasar saham dalam negeri dibanjiri dua sentimen positif. Pertama, suku bunga BI dipangkas dan AS melonggarkan tarifnya terhadap Indonesia.

Asing Rajin Akumulasi Saham ASII di Tengah Penurunan Penjualan Otomotif Dalam Negeri
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:11 WIB

Asing Rajin Akumulasi Saham ASII di Tengah Penurunan Penjualan Otomotif Dalam Negeri

Invesco Ltd., dan Mitsubishi UFJ Financial Group Inc., jadi institusi yang paling banyak mengakumulasi saham ASII sejak awal Juli 2025.

DOID Dapat Peringkat Ba3 dari Moody’s Efek Kinerja Kuartal-2025, Prospeknya Masih Oke
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:57 WIB

DOID Dapat Peringkat Ba3 dari Moody’s Efek Kinerja Kuartal-2025, Prospeknya Masih Oke

PT Buma International Group Tbk (DOID) terbilang rajin menggelar ekspansi organik dan anorganik di Australia.

Ekspektasi Return dan Memahami Risiko Margin
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:52 WIB

Ekspektasi Return dan Memahami Risiko Margin

Saat investor tidak mempunyai dana untuk disetor, sebagian sahamnya akan dijual paksa (forced sale) oleh sekuritas untuk pelunasan sebagian utang.

Mewaspadai Terjadinya Aksi Profit Taking di Bursa
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:43 WIB

Mewaspadai Terjadinya Aksi Profit Taking di Bursa

Sebaliknya, waspadai profit taking jika tertahan di bawah 7.200 mengingat stochastic RSI telah memasuki overbought area.

Setelah Tarif Baru Trump, Emiten Cari Strategi Baru Pasar Ekspor
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:39 WIB

Setelah Tarif Baru Trump, Emiten Cari Strategi Baru Pasar Ekspor

Ada potensi Indonesia kehilangan pasar, jika tarif tetap tinggi. Apalagi jika tak mampu bersaing dari sisi harga, kualitas atau efisiensi logistik

INDEKS BERITA

Terpopuler