Pengadilan AS: Korban Ethiopian Airlines & Lion Air Berhak Dapat Santunan Rasa Sakit

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:51 WIB
Pengadilan AS: Korban Ethiopian Airlines & Lion Air Berhak Dapat Santunan Rasa Sakit
[ILUSTRASI. Pengadilan AS Tolak Keberatan Boeing untuk Beri Santunan Rasa Sakit Korban Kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines. FOTO REUTERS/Paulo Whitaker (14/8/2018) ]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

Pengadilan AS Menolak Keberatan Boeing untuk Membayarkan Santunan atas Rasa Sakit yang diderita korban kecelakaan pesawat, Lion Air dan Ethiopian Airlines - 

Jorge Alonso di Illinois, seorang hakim di Amerika Serikat memutuskan Selasa (29/5) malam menyatakan bahwa keluarga korban meninggal dalam kecelakaan Ethiopian Airlines pada tahun 2019 yang melibatkan pesawat Boeing 737 MAX dapat meminta kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan para penumpang sebelum pesawat jatuh.

"Hanya ada cukup bukti untuk mendukung inferensi yang wajar bahwa penumpang ini mengalami ketakutan dan teror sebelum terjadinya kecelakaan, dan pengalaman itu merupakan bagian dari 'proses atau cara kematian,'" tulis Hakim Distrik Amerika Serikat Jorge Alonso di Illinois dalam putusannya, menolak permohonan Boeing.

Seperti kita tahu, pada tahun 2021, Boeing setuju untuk bertanggung jawab atas kerugian, atau memberikan ganti rugi, dalam kasus gugatan yang diajukan oleh keluarga dari 157 orang yang tewas dalam kecelakaan Ethiopian 737 MAX. 

Pada bulan Februari, produsen pesawat AS itu mencoba untuk mengecualikan setiap bukti tentang dan menolak kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan yang mungkin dialami oleh penumpang sebelum kecelakaan terjadi.

Boeing tidak segera memberikan komentar untuk menanggapi putusan hakim ini saat diminta komentar oleh Reuters.

Baca Juga: Terbukti Gelapkan Dana Boeing, Eks Petinggi ACT Novariyadi Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim Alonso menambahkan, bahwa juri dapat beralasan menyimpulkan dari bukti bahwa penumpang "mengalami persepsi bahwa mereka akan mengalami kecelakaan, dengan mengerikan, dan pasti akan mati."

Sebagai catatan, sebanyak total 346 orang tewas dalam dua kecelakaan fatal Boeing 737 MAX - termasuk di dalamnya korban kecelakaan Lion Air di Indonesia pada Oktober 2018 silam. 

Kecelakaan Ethiopian Airlines menyebabkan larangan operasi pesawat MAX di seluruh dunia pada Maret 2019 selama 20 bulan. Larangan operasional atau grounded pesawat yang mengakibatkan kerugian lebih dari US$ 20 miliar bagi Boeing.

Sebagai hasil dari kesepakatan tahun 2021, pengacara korban Ethiopian Airlines sepakat untuk tidak menuntut ganti rugi atas denda, dan Boeing tidak menentang gugatan yang diajukan di Illinois. 

Baca Juga: Aliran Dana Rp 118 M dari Boeing untuk Korban Lion Air yang Disalahgunakan oleh ACT

Hingga awal Mei, kasus-kasus yang melibatkan sekitar 80 korban telah diselesaikan dan sekitar 75 masih tertunda. Sidang pertama dari serangkaian persidangan dijadwalkan pada 20 Juni 2023.

Pengacara korban mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa "tidak ada perselisihan bahwa penumpang dan awak pesawat sadar dan sepenuhnya menyadari bahwa pesawat sedang terjatuh sebelum akhirnya menabrak dengan kecepatan hampir 600 mph."

Seperti kita tahu, Hakim Distrik Amerika Serikat Reed O'Connor di Texas memutuskan pada tahun lalu bahwa 346 orang yang tewas dalam kecelakaan 737 MAX secara hukum adalah "korban kejahatan". 

Baca Juga: 6 Kecelakaan Terburuk Boeing selama Satu Dekade Terakhir

Bahkan hakim menulis bahwa "kejahatan Boeing dapat dianggap sebagai kejahatan perusahaan paling mematikan dalam sejarah Amerika Serikat."

Sementara pada tahun 2021, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mencapai kesepakatan dengan produsen pesawat tersebut yang memberikan imunitas kepada Boeing dari penuntutan pidana atas tuduhan konspirasi penipuan terkait desain pesawat yang cacat produksi. 

Sebagai imbalannya, Boeing membayar denda sebesar US$ 2,5 miliar dan kompensasi kepada pemerintah, maskapai penerbangan, dan dana korban kecelakaan.  

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Cerah RAJA Pasca Akuisisi PT LNG, Pemain FLNG Pertama di Indonesia
| Rabu, 13 Mei 2026 | 07:20 WIB

Prospek Cerah RAJA Pasca Akuisisi PT LNG, Pemain FLNG Pertama di Indonesia

Langkah akuisisi ini diambil oleh RAJA sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi sebagai perusahaan energi terintegrasi.

Dari PMI hingga Rupiah, Ini Deretan Indikator yang Membuat Pasar Waspada
| Rabu, 13 Mei 2026 | 07:00 WIB

Dari PMI hingga Rupiah, Ini Deretan Indikator yang Membuat Pasar Waspada

Ada beberapa regulasi yang satu menteri mengatakan akan diterapkan, tapi satu menteri lagi tidak diterapkan, ini bikin market juga bingung.

Ekspansi Pembiayaan Lancar, Laba Perbankan Syariah Moncer
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ekspansi Pembiayaan Lancar, Laba Perbankan Syariah Moncer

​Laba perbankan syariah menguat di awal 2026, ditopang ekspansi pembiayaan dan pertumbuhan dana murah

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Masih Kencang
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:45 WIB

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Masih Kencang

​Bisnis kartu kredit perbankan tetap tumbuh di awal 2026, ditopang daya beli, transaksi digital, dan agresifnya promo perbankan.

Saham PTRO: Cuan Emas dari Papua Nugini, Prospek 2026 Makin Cerah?
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:15 WIB

Saham PTRO: Cuan Emas dari Papua Nugini, Prospek 2026 Makin Cerah?

Petrosea (PTRO) merambah tambang emas di Papua Nugini. Ekspansi ini diprediksi membawa potensi keuntungan di 2026. Simak rincian strateginya

Laporan Keuangan
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:11 WIB

Laporan Keuangan

Sudah sepantasnya publikasi laporan keuangan merupakan salah satu upaya transparansi pengelolaan Danantara.

Biaya Dana Bank Akan Sulit Berlanjut Turun
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:05 WIB

Biaya Dana Bank Akan Sulit Berlanjut Turun

​Penurunan biaya dana perbankan mulai tertahan di tengah tekanan likuiditas dan ketatnya persaingan dana

Kopdes Mulai Beroperasi Perdana pada 16 Mei 2026
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:00 WIB

Kopdes Mulai Beroperasi Perdana pada 16 Mei 2026

Koperasi yang akan mulai beroperasi merupakan bagian dari 7.200 koperasi yang pembangunan fisiknya telah rampung.

Dolar AS Menguat Drastis: Rupiah Makin Lemah, Sampai Kapan?
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:00 WIB

Dolar AS Menguat Drastis: Rupiah Makin Lemah, Sampai Kapan?

Nilai tukar rupiah menembus Rp17.500 per dolar AS, level terburuk sepanjang masa. Pelajari faktor utama yang memicu pelemahan ini

Kejar Pertumbuhan Dobel Digit, PMUI Siap Mendiversifikasi Bisnis
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:54 WIB

Kejar Pertumbuhan Dobel Digit, PMUI Siap Mendiversifikasi Bisnis

Salah satu sektor yang tengah dijajaki PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) ialah bisnis perhotelan melalui pembentukan anak usaha baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler