Pengadilan AS: Korban Ethiopian Airlines & Lion Air Berhak Dapat Santunan Rasa Sakit

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:51 WIB
Pengadilan AS: Korban Ethiopian Airlines & Lion Air Berhak Dapat Santunan Rasa Sakit
[ILUSTRASI. Pengadilan AS Tolak Keberatan Boeing untuk Beri Santunan Rasa Sakit Korban Kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines. FOTO REUTERS/Paulo Whitaker (14/8/2018) ]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

Pengadilan AS Menolak Keberatan Boeing untuk Membayarkan Santunan atas Rasa Sakit yang diderita korban kecelakaan pesawat, Lion Air dan Ethiopian Airlines - 

Jorge Alonso di Illinois, seorang hakim di Amerika Serikat memutuskan Selasa (29/5) malam menyatakan bahwa keluarga korban meninggal dalam kecelakaan Ethiopian Airlines pada tahun 2019 yang melibatkan pesawat Boeing 737 MAX dapat meminta kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan para penumpang sebelum pesawat jatuh.

"Hanya ada cukup bukti untuk mendukung inferensi yang wajar bahwa penumpang ini mengalami ketakutan dan teror sebelum terjadinya kecelakaan, dan pengalaman itu merupakan bagian dari 'proses atau cara kematian,'" tulis Hakim Distrik Amerika Serikat Jorge Alonso di Illinois dalam putusannya, menolak permohonan Boeing.

Seperti kita tahu, pada tahun 2021, Boeing setuju untuk bertanggung jawab atas kerugian, atau memberikan ganti rugi, dalam kasus gugatan yang diajukan oleh keluarga dari 157 orang yang tewas dalam kecelakaan Ethiopian 737 MAX. 

Pada bulan Februari, produsen pesawat AS itu mencoba untuk mengecualikan setiap bukti tentang dan menolak kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan yang mungkin dialami oleh penumpang sebelum kecelakaan terjadi.

Boeing tidak segera memberikan komentar untuk menanggapi putusan hakim ini saat diminta komentar oleh Reuters.

Baca Juga: Terbukti Gelapkan Dana Boeing, Eks Petinggi ACT Novariyadi Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim Alonso menambahkan, bahwa juri dapat beralasan menyimpulkan dari bukti bahwa penumpang "mengalami persepsi bahwa mereka akan mengalami kecelakaan, dengan mengerikan, dan pasti akan mati."

Sebagai catatan, sebanyak total 346 orang tewas dalam dua kecelakaan fatal Boeing 737 MAX - termasuk di dalamnya korban kecelakaan Lion Air di Indonesia pada Oktober 2018 silam. 

Kecelakaan Ethiopian Airlines menyebabkan larangan operasi pesawat MAX di seluruh dunia pada Maret 2019 selama 20 bulan. Larangan operasional atau grounded pesawat yang mengakibatkan kerugian lebih dari US$ 20 miliar bagi Boeing.

Sebagai hasil dari kesepakatan tahun 2021, pengacara korban Ethiopian Airlines sepakat untuk tidak menuntut ganti rugi atas denda, dan Boeing tidak menentang gugatan yang diajukan di Illinois. 

Baca Juga: Aliran Dana Rp 118 M dari Boeing untuk Korban Lion Air yang Disalahgunakan oleh ACT

Hingga awal Mei, kasus-kasus yang melibatkan sekitar 80 korban telah diselesaikan dan sekitar 75 masih tertunda. Sidang pertama dari serangkaian persidangan dijadwalkan pada 20 Juni 2023.

Pengacara korban mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa "tidak ada perselisihan bahwa penumpang dan awak pesawat sadar dan sepenuhnya menyadari bahwa pesawat sedang terjatuh sebelum akhirnya menabrak dengan kecepatan hampir 600 mph."

Seperti kita tahu, Hakim Distrik Amerika Serikat Reed O'Connor di Texas memutuskan pada tahun lalu bahwa 346 orang yang tewas dalam kecelakaan 737 MAX secara hukum adalah "korban kejahatan". 

Baca Juga: 6 Kecelakaan Terburuk Boeing selama Satu Dekade Terakhir

Bahkan hakim menulis bahwa "kejahatan Boeing dapat dianggap sebagai kejahatan perusahaan paling mematikan dalam sejarah Amerika Serikat."

Sementara pada tahun 2021, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mencapai kesepakatan dengan produsen pesawat tersebut yang memberikan imunitas kepada Boeing dari penuntutan pidana atas tuduhan konspirasi penipuan terkait desain pesawat yang cacat produksi. 

Sebagai imbalannya, Boeing membayar denda sebesar US$ 2,5 miliar dan kompensasi kepada pemerintah, maskapai penerbangan, dan dana korban kecelakaan.  

Bagikan

Berita Terbaru

Lanskap Industri Ritel Modern Indonesia: Berkembang, Meski Tak Sedikit yang Tumbang
| Senin, 23 Juni 2025 | 22:39 WIB

Lanskap Industri Ritel Modern Indonesia: Berkembang, Meski Tak Sedikit yang Tumbang

Transaksi GS Supermarket dengan SSA mencerminkan gejala persaingan di sektor ritel modern di Indonesia yang ketat.

Usai Kasus eFishery, Northstar Dikepung Isu Merger & Migrasi Manajemen ke Danantara
| Senin, 23 Juni 2025 | 21:24 WIB

Usai Kasus eFishery, Northstar Dikepung Isu Merger & Migrasi Manajemen ke Danantara

Pasca kasus eFishery meledak Desember 2024, lantas beredar gosip Northstar Group bakal merger dengan Ares Management Corp di awal tahun 2025.

Membedah IPO Perusahaan Kripto Andrew Hidayat, Indokripto Koin Semesta (COIN)
| Senin, 23 Juni 2025 | 13:43 WIB

Membedah IPO Perusahaan Kripto Andrew Hidayat, Indokripto Koin Semesta (COIN)

Rapor keuangan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di 2024 melonjak signifikan, baik di ekuitas maupun laba bersih.

Genjot Ekspansi dan Diversifikasi, Emiten Bentuk Anak Usaha Baru
| Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB

Genjot Ekspansi dan Diversifikasi, Emiten Bentuk Anak Usaha Baru

Pendirian perusahaan baru dinilai jadi langkah strategis untuk mendukung ekspansi atau diversifikasi bisnis emiten.

Harga Komoditas Masih Tinggi, Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo
| Senin, 23 Juni 2025 | 10:55 WIB

Harga Komoditas Masih Tinggi, Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo

Harga komoditas di pasar global masih mendaki, prospek emiten crude palm oil (CPO) di semester II-2025 diproyeksi stabil.

Rapor Setahun Permen ESDM PLTS Atap, Iklim Usaha Dinilai Jadi Lebih Pasti
| Senin, 23 Juni 2025 | 10:01 WIB

Rapor Setahun Permen ESDM PLTS Atap, Iklim Usaha Dinilai Jadi Lebih Pasti

Sejak 2018 jumlah pelanggan baru PLTS Atap meningkat 17 kali lipat, sementara kapasitas PLTS juga melejit 293 kali lipat.

Profit 31,61% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Masih Anteng (23 Juni 2025)
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:51 WIB

Profit 31,61% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Masih Anteng (23 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (23 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,61% jika menjual hari ini.

Narasi Sejarah dan Absennya Dimensi Ekonomi Politik
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:39 WIB

Narasi Sejarah dan Absennya Dimensi Ekonomi Politik

Lebih dari dua dekade pasca-Orde Baru, Indonesia belum berhasil merumuskan sejarah nasional yang jujur terhadap kegagalan sistemik masa lalu.

Garap Properti di Serpong, SMRA Gelar Aksi Korporasi Terafiliasi Triliunan Rupiah
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:37 WIB

Garap Properti di Serpong, SMRA Gelar Aksi Korporasi Terafiliasi Triliunan Rupiah

Aksi korporasi SMRA berlangsung di tengah permintaan properti yang lemah dan kinerja keuangan yang kurang baik di tiga bulan pertama 2025.​

Jalan Terang Saat Suram
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:29 WIB

Jalan Terang Saat Suram

Indonesia juga harus fokus dan serius menggarap ekonomi domestik sebagai backbone di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler