Pengadilan Distrik Columbia Anulir Larangan Warga AS Memperdagangkan Saham Xiaomi

Rabu, 26 Mei 2021 | 13:09 WIB
Pengadilan Distrik Columbia Anulir Larangan Warga AS Memperdagangkan Saham Xiaomi
[ILUSTRASI. Booth Xiaomi pada pameran disain industri di Wuhan, Provinsi Hubei, China, 3 Desember 2017. REUTERS/Stringer ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. CHINA OUT.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - HONG KONG.  Xiaomi Corp, Rabu (26/5) menyatakan pengadilan Amerika Serikat (AS) telah mencoret namanya dari daftar perusahaan militer komunis China.  Penghapusan itu berarti membatalkan larangan bagi warga negara AS untuk membeli atau memiliki saham Xiaomi.

"Pengadilan AS untuk Distrik Columbia mengeluarkan vonis akhir yang membatalkan penunjukan Xiaomi sebagai perusahaan militer komunis China oleh Kementerian Pertahanan AS,” demikian pernyataan produsen ponsel pintar itu dalam keterbukaan informasi di bursa Hong Kong. Pengadilan Columbia mengeluarkan vonis itu pada Selasa (25/5).

Pernyataan ke bursa itu juga memuat pernyataan Chairman Xiaomi, Lei Jun. “Xiaomi menegaskan bahwa kami adalah perusahaan yang terbuka, transparan, diperdagangkan secara publik, dioperasikan dan dikelola secara independen," tutur Lei.

Mengutip dokumen pengadilan, awal Mei ini, Pentagon menyatakan akan menghapus nama Xiaomi dalam daftar hitam perusahaan China. Keputusan pemerintahan Joe Biden itu membatalkan kebijakan yang diambil administrasi AS selama hari-hari terakhir Presiden Donald Trump berkuasa.

Selanjutnya: Xiaomi lolos dari daftar hitam perusahaan China di Amerika

 

Bagikan

Berita Terbaru

Danantara Garap 8 Proyek Waste to Energy, Simak Peluang CDIA, BIPI, BNBR, dan OASA
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Danantara Garap 8 Proyek Waste to Energy, Simak Peluang CDIA, BIPI, BNBR, dan OASA

Fasilitas PSEL membutuhkan pasokan sampah yang memadai dan konsisten, baik dari sisi volume maupun karakteristiknya.

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga

Merespons ancaman dari penyedia indeks global MSCI, otoritas pasar modal mulai menindak pelanggaran. Efektif melunakkan sikap MSCI?

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin

Investor perlui mencermati SSSG, produktivitas gerai anyar, fluktuasi daya beli masyarakat, serta kemampuan menjaga margin.

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi

Inisiatif keberlanjutan Japfa Comfeed Indonesia perkuat efisiensi operasional dan mendukung pertumbuhan kinerja keuangan

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT

Kemasan susu UHT praktis untuk dikonsumsi, tetapi lapisan kertas, plastik, dan aluminium membuatnya rumit didaur ulang. 

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu

Berawal dari kegemaran membaca, komunitas membaca buku lahir dan mempertemukan orang-orang dengan minat serupa. Buku men

 
Homeostasis Artificial Intelligence
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Homeostasis Artificial Intelligence

AI kian canggih dan otonom. Mampukah peradaban menjaga keseimbangan di tengah peluang dan risiko yang mengiringinya?

Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?

​Apakah sekolah wajib menjadi PKP? Bagaimana ketentuan PPN atas uang sekolah, buku pelajaran, dan seragam? Simak penjelasan aturan pajaknya.

Cempaka Piring dan Sejarah Panjang Magnolia di Indonesia
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:35 WIB

Cempaka Piring dan Sejarah Panjang Magnolia di Indonesia

​Harga tanaman setinggi 1,5 meter Rp 800.000 Rp 1.650 juta per pot besar dan belum tentu bisa hidup di halaman rumah si pembeli.

Mengasah Strategi Mengelola Dana Nasabah Tajir
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Mengasah Strategi Mengelola Dana Nasabah Tajir

Prospek bisnis wealth management perbankan hingga akhir 2026 masih terbuka. Tapi, dinamika pasar bisa memengaruhi keputusan nasabah.

INDEKS BERITA

Terpopuler