Berita *Global

Pengadilan Distrik Columbia Anulir Larangan Warga AS Memperdagangkan Saham Xiaomi

Rabu, 26 Mei 2021 | 13:09 WIB
Pengadilan Distrik Columbia Anulir Larangan Warga AS Memperdagangkan Saham Xiaomi

ILUSTRASI. Booth Xiaomi pada pameran disain industri di Wuhan, Provinsi Hubei, China, 3 Desember 2017. REUTERS/Stringer ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. CHINA OUT.

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - HONG KONG.  Xiaomi Corp, Rabu (26/5) menyatakan pengadilan Amerika Serikat (AS) telah mencoret namanya dari daftar perusahaan militer komunis China.  Penghapusan itu berarti membatalkan larangan bagi warga negara AS untuk membeli atau memiliki saham Xiaomi.

"Pengadilan AS untuk Distrik Columbia mengeluarkan vonis akhir yang membatalkan penunjukan Xiaomi sebagai perusahaan militer komunis China oleh Kementerian Pertahanan AS,” demikian pernyataan produsen ponsel pintar itu dalam keterbukaan informasi di bursa Hong Kong. Pengadilan Columbia mengeluarkan vonis itu pada Selasa (25/5).

Pernyataan ke bursa itu juga memuat pernyataan Chairman Xiaomi, Lei Jun. “Xiaomi menegaskan bahwa kami adalah perusahaan yang terbuka, transparan, diperdagangkan secara publik, dioperasikan dan dikelola secara independen," tutur Lei.

Mengutip dokumen pengadilan, awal Mei ini, Pentagon menyatakan akan menghapus nama Xiaomi dalam daftar hitam perusahaan China. Keputusan pemerintahan Joe Biden itu membatalkan kebijakan yang diambil administrasi AS selama hari-hari terakhir Presiden Donald Trump berkuasa.

Selanjutnya: Xiaomi lolos dari daftar hitam perusahaan China di Amerika

 

Terbaru