Pengadilan Federal Tunda Aturan yang Melarang Warga AS Berinvestasi di Xiaomi

Minggu, 14 Maret 2021 | 07:39 WIB
Pengadilan Federal Tunda Aturan yang Melarang Warga AS Berinvestasi di Xiaomi
[ILUSTRASI. Booth Xiaomi di pameran disain industri di Wuhan, Hubei Provinsi, China pada 3 Desember 2017. REUTERS/Stringer.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALURU. Hakim federal Amerika Serikat (AS), Jumat (12/3) memblokir sementara pemberlakuan aturan yang memaksa investor Amerika mendivestasi kepemilikannya di Xiaomi Corp.

Kementerian Pertahanan AS, di era Presiden Donald Trump, pertengahan Januari lalu, menambahkan Xiaomi dan delapan perusahaan lain ke daftar investasi terlarang bagi warga negeri itu. Alasannya, perusahaan- perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan militer China.

Dalam aturan yang akan diberlakukan mulai pekan depan itu, warga AS harus menjual kepemilikan sahamnya di perusahaan-perusahaan yang ada di daftar tersebut, termasuk Xiaomi.

Baca Juga: Beri peringatan kepada Joe Biden, ini yang dilakukan Xi Jinping

Xiaomi, akhir Januari lalu, meminta pengadilan Washington menghapus namanya dari daftar tersebut. Xiaomi menyebut penempatannya di daftar tersebut sebagai "melanggar hukum dan tidak konstitusional," karena perusahaan tersebut tidak dikendalikan oleh Tentara Pembebasan Rakyat.

Hakim Distrik AS Rudolph Contreras di Washington, D.C., Jumat (13/3), menyatakan, pengadilan “menyimpulkan bahwa terdakwa belum memiliki kasus yang membahayakan kepentingan keamanan nasional AS.”

Kementerian Pertahanan AS tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Dalam pernyataan tertulis, juru bicara Xiaomi menyambut baik keputusan tersebut dan menyebut penunjukan Xiaomi sebagai perusahaan militer China "sewenang-wenang dan berubah-ubah."

"Xiaomi berencana untuk meminta agar pengadilan AS menyatakan penunjukan itu melanggar hukum dan menghapus penunjukan secara permanen," demikian pernyataan juru bicara itu.

Selanjutnya: 5 Perusahaan China ini dianggap jadi ancaman keamanan nasional AS

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 12:22 WIB

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan

Minimalisasi kasus saham gorengan sebaiknya dilakukan sejak awal, yaitu saat sebuah perusahaan melakukan initial public offering (IPO).

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:19 WIB

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)

PT PIMSF Pulogadung berencana mengakuisisi  45,45% saham GPSO yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yaitu, Karnadi Margaka. ​

Tuntaskan Akuisisi Wolfram,  Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:12 WIB

Tuntaskan Akuisisi Wolfram, Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis

Pada 7 Oktober 2025, BUMI melakukan transaksi akuisisi  126.599.340 saham WFL, mewakili 99,68% saham di Wolfram senilai Rp 696,77, miliar.

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel

Tingginya permintaan kendaraan listrik di pasar global (EV) jadi faktor pendorong reli saham emiten nikel.

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:49 WIB

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI

Transformasi bisnis melalui hilirisasi dan ekspansi ke energi terbarukan dipandang sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut

Potensi tekanan jual terbaru muncul sebagai efek pernyataan Donald Trump yang akan menaikkan tarif atas produk yang diimpor dari China.

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:23 WIB

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat

Pemulihan area tambang bukan hal mudah. Kandungan logam berat dan unsur hara yang miskin menjadi tantangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:43 WIB

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM

Pengalaman di PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) saat membagikan saham bonus mesti dijadikan pelajaran penting buat investor. 

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas

INDY sudah menyerap belanja modal sebesar US$ 51,8 juta setara Rp 869,14 miliar (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.610) selama perioda semester I-2025.

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah.

INDEKS BERITA

Terpopuler