KONTAN.CO.ID - Drama 270 hari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengesahkan perdamaian (homologasi) Merpati, Rabu (14/11).
Putusan hakim berbeda dengan hasil voting kreditur yang gagal mencapai persyaratan untuk perdamaian. Kementerian Keuangan (Kemkeu), kreditur terbesar Merpati yang memegang 86,73% tagihan utang, menolak berdamai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.