Pengadilan meloloskan Merpati dari jerat kepailitan
Kamis, 15 November 2018 | 09:55 WIB
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Drama 270 hari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengesahkan perdamaian (homologasi) Merpati, Rabu (14/11).
Putusan hakim berbeda dengan hasil voting kreditur yang gagal mencapai persyaratan untuk perdamaian. Kementerian Keuangan (Kemkeu), kreditur terbesar Merpati yang memegang 86,73% tagihan utang, menolak berdamai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.