Berita Regulasi

Pengadilan meloloskan Merpati dari jerat kepailitan

Kamis, 15 November 2018 | 09:55 WIB
Pengadilan meloloskan Merpati dari jerat kepailitan

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Drama 270 hari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengesahkan perdamaian (homologasi) Merpati, Rabu (14/11).

Putusan hakim berbeda dengan hasil voting kreditur yang gagal mencapai persyaratan untuk perdamaian.  Kementerian Keuangan (Kemkeu), kreditur terbesar Merpati yang memegang 86,73% tagihan utang, menolak berdamai.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru