Pengajuan Perkara PKPU dan Kepailitan oleh Perbankan Meningkat Saat Pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis para debitur perbankan tak ayal terdampak pandemi corona (Covid-19). Ini menyebabkan kewajiban debitur yang bisnisnya sedang kurang sehat jadi terganggu.
Stimulus restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu. Terutama bagi debitur yang sudah menghadapi masalah keuangan sebelum pandemi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.