Pengajuan Perkara PKPU dan Kepailitan oleh Perbankan Meningkat Saat Pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis para debitur perbankan tak ayal terdampak pandemi corona (Covid-19). Ini menyebabkan kewajiban debitur yang bisnisnya sedang kurang sehat jadi terganggu.
Stimulus restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu. Terutama bagi debitur yang sudah menghadapi masalah keuangan sebelum pandemi.
