Pengampunan Pajak

Rabu, 20 November 2024 | 08:00 WIB
Pengampunan Pajak
[ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata]
Harris Hadinata | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saya termasuk orang yang ikut heboh ketika pemerintah mengumumkan program pengampunan pajak alias tax amnesty di 2016 silam. Waktu itu, saya berusaha sebanyak mungkin mengumpulkan informasi terkait program pengampunan pajak tersebut. 

Saya bahkan sempat mengikuti dua program sosialisasi soal tax amnesty. Di salah satu sosialisasi, saya juga melakukan konsultasi one on one dengan petugas pajak.

Sampai akhirnya, saya waktu itu memutuskan tidak perlu mengikuti program tersebut. Toh, saya tidak memiliki harta atau penghasilan yang disembunyikan. Harta saya juga tidak banyak, kok.

Saya waktu itu ikut heboh mendengar program tax amnesty karena saat itu pemerintah bilang, program tersebut hanya akan dilakukan sekali itu saja. Tidak akan ada lagi kesempatan mendapat pengampunan pajak bila ada kesalahan.

Namun, tak disangka tak diduga, pemerintah ternyata kembali mengumumkan program tax amnesty di 2021. Sebelum akhirnya mengakui ini juga program tax amnesty, pemerintah menggunakan nama program pengungkapan sukarela (PPS). Program ini berjalan pada paruh pertama 2022.

Ternyata, tax amnesty jilid II tersebut bukanlah program pengampunan pajak terakhir. Kemarin, pemerintah kembali mengumumkan rencana menggelar program pengampunan pajak jilid III, yang diharapkan berlangsung tahun depan.

Keputusan pemerintah kembali menggelar program pengampunan pajak ini agak-agak mengherankan. Okelah, program ini cukup sukses membantu penghimpunan pajak. Di 2022, tax ratio mencapai 8,35% dari PDB berkat adanya tax amnesty.

Tapi di sisi lain, kembali digelarnya program pengampunan pajak tahun ini mengindikasikan program tax amnesty sebelumnya tidak berhasil meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Makanya, masih ada wajib pajak yang perlu diampuni.

Selain itu, program pengampunan pajak ini juga bisa menimbulkan moral hazard. Alih-alih pemerintah bertindak tegas menghukum para pengemplang pajak, pemerintah justru mengisyaratkan siap berdamai dengan para pengemplang pajak, asal bersedia membayar sejumlah pajak yang tertunggak.

Program pengampunan pajak seperti ini juga akan lebih banyak menyasar para orang-orang kaya. Jadi, para orang berduit justru mendapat stimulus pengurangan pajak. Sementara masyarakat menengah bawah ditambah bebannya. Antara lain dengan kenaikan PPN.

Selanjutnya: Arah Suku Bunga BI Tentukan Arah Bursa

Bagikan

Berita Terbaru

Penerapan Notasi Khusus di Industri Reksadana, Perlukah?
| Rabu, 20 November 2024 | 09:14 WIB

Penerapan Notasi Khusus di Industri Reksadana, Perlukah?

Ada reksadana yang memberikan return -98,58% setahun. Ya, Anda tidak salah baca, memang mendekati 100%.

Gelar Private Placement, Kondisi Keuangan Logindo Samudamakmur (LEAD) Jauh Membaik
| Rabu, 20 November 2024 | 09:00 WIB

Gelar Private Placement, Kondisi Keuangan Logindo Samudamakmur (LEAD) Jauh Membaik

Private placement merupakan jalan yang ditempuh untuk melakukan konversi utang menjadi saham PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD). 

Pilkada dan Institusi Perkotaan
| Rabu, 20 November 2024 | 08:15 WIB

Pilkada dan Institusi Perkotaan

Tuntutan masyarakat terutama yang tinggal di perkotaan terhadap pemilihan calon walikota kini semakin tinggi.​

Agung Podomoro (APLN) Kembali Jual Aset Demi Pangkas Beban Utang
| Rabu, 20 November 2024 | 08:13 WIB

Agung Podomoro (APLN) Kembali Jual Aset Demi Pangkas Beban Utang

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melepas Hotel Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention Ciawi kepada PT Bangun Loka Indah (BLI). 

Akulaku Group Akan Divestasi, Kepemilikannya Maksimal 30% di Bank Neo Commerce (BBYB)
| Rabu, 20 November 2024 | 08:06 WIB

Akulaku Group Akan Divestasi, Kepemilikannya Maksimal 30% di Bank Neo Commerce (BBYB)

Akulaku Group akan melakukan divestasi saham BBYB secara bertahap minimum 2% per tahun selama maksimal 5 tahun. 

Pengampunan Pajak
| Rabu, 20 November 2024 | 08:00 WIB

Pengampunan Pajak

Program pengampunan pajak pasti menyasar orang berduit yang disaat bersamaan rakyat bakal menanggung beban kenaikan PPN.

Arah Suku Bunga BI Tentukan Arah Bursa
| Rabu, 20 November 2024 | 07:56 WIB

Arah Suku Bunga BI Tentukan Arah Bursa

Pekan ini, perhatian pelaku pasar tertuju pada pengumuman keputusan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). 

PPN Naik, Pasar Sepeda Motor Terjun
| Rabu, 20 November 2024 | 07:50 WIB

PPN Naik, Pasar Sepeda Motor Terjun

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bakal berdampak turunnya permintaan konsumen terhadap motor baru di pasar.

Produsen Semen Membidik Pasar Semen Hijau
| Rabu, 20 November 2024 | 07:45 WIB

Produsen Semen Membidik Pasar Semen Hijau

Saat ini 70% semen yang beredar di pasar Indonesia sudah masuk dalam kategori semen rendah karbon atau semen ramah lingkungan.

Sepak Terjang Danantara Masuk Radar Pelaku Pasar
| Rabu, 20 November 2024 | 07:30 WIB

Sepak Terjang Danantara Masuk Radar Pelaku Pasar

Pelaku pasar akan mencermati skema pengambilalihan saham emiten BUMN ini, meskipun saat ini belum ada rincian proses transisi BPI Danantara. 

INDEKS BERITA

Terpopuler