Pengawasan Aset Keuangan Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gayung bersambut, kata berjawab. Pepatah itu tampaknya layak dialamatkan kepada Bank Indonesia (BI). Tak lama setelah menginisiasi lembaga pengelola pasar uang (central counterpart), BI memperoleh pengalihan pengaturan dan pengawasan transaksi aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Transaksi aset kripto selama ini dikelola oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pemosisian aset kripto di bawah Bappebti ketika itu sudah dengan sendirinya menegaskan aset kripto sebagai barang/komoditas, alih-alih sebagai uang/alat pembayaran (medium of exchange).
