KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan anyar terkait tata niaga elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram memantik kisruh dan antrean panjang di lapangan. Di awal bulan ini, Kementerian ESDM mengeluarkan larangan pengecer menjual gas melon bersubsidi tersebut. Belum lama kebijakan pengetatan distribusi elpiji 3 kg bergulir, pemerintah melonggarkan kembali.
Kabar terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mengubah status pengecer elpiji 3 kg menjadi sub pangkalan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan saat ini terdapat 370.000 pengecer LPG 3 kg yang tersebar di seluruh Indonesia. "Ada sekitar 370.000 pengecer semuanya kita angkat sebagai sub-pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan. Sambil kita lihat ke depan," kata dia setelah melakukan sidak di pangkalan elpiji sekitar Palmerah Selatan, Selasa (4/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.