Pengembang Properti Bersiap Cuci Gudang Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengembang properti siap mengalap berkah dari stimulus pajak properti. Pengembang yang berpotensi meraup untung adalah mereka yang mencatatkan persediaan atau aset properti siap jual berlimpah.
Awal pekan ini, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar.
