Pengembang Properti Mengeluhkan Restrukturisasi Kredit Perbankan yang Lamban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti mengeluhkan proses restrukturisasi kredit perbankan. Beberapa dari mereka yang melakukan restrukturisasi tidak masuk dalam kategori lancar sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 11 tahun 2020 meski terdampak Covid-19. Padahal pengembang properti bukan tidak mau membayar bunga kredit melainkan hanya minta penundaan karena dampak Covid-19
Asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) mendapati laporan anggota seperti itu yang menyebutkan jika pengembang sudah masuk kolektibilitas tidak lancar, mereka tidak bisa mendapat kredit modal kerja untuk kembali memulai usaha lagi. "Sehingga pengembang akan sulit bangkit dari pandemi," kata Ketua Umum REI Totok Lusida pada KONTAN, Selasa (22/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.