Pengembang Properti Mengeluhkan Restrukturisasi Kredit Perbankan yang Lamban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti mengeluhkan proses restrukturisasi kredit perbankan. Beberapa dari mereka yang melakukan restrukturisasi tidak masuk dalam kategori lancar sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 11 tahun 2020 meski terdampak Covid-19. Padahal pengembang properti bukan tidak mau membayar bunga kredit melainkan hanya minta penundaan karena dampak Covid-19
Asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) mendapati laporan anggota seperti itu yang menyebutkan jika pengembang sudah masuk kolektibilitas tidak lancar, mereka tidak bisa mendapat kredit modal kerja untuk kembali memulai usaha lagi. "Sehingga pengembang akan sulit bangkit dari pandemi," kata Ketua Umum REI Totok Lusida pada KONTAN, Selasa (22/9).
